KANIGARAN – Minggu (5/12) sore, Pemerintah Kota Probolinggo menggelar sosialisasi tentang “Percepatan Program Vaksinasi bagi Lansia dan Antisipasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3” via zoom meeting dan live media sosial (medsos) yang diikuti seluruh pejabat dan elemen masyarakat di kota ini.
Dimulai sekira pukul 15.00 WIB, giat yang dimoderatori Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pujo Agung Satrio itu, menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB).
Kepala Dinsos, PPPA Rey Suwigtyo, dalam paparannya mengungkapkan, jelang akhir tahun ini, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh Pemkot Probolinggo. Yakni, program percepatan vaksinasi, persiapan jelang momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022 dan penerapan PPKM Level 3 Covid-19.
Giat terkait persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras, yang dimotorinya serta program percepatan vaksinasi bagi lansia yang akan dilakukan mulai Senin (6/12) itu, dikhususkan untuk 28 ribu kepala keluarga di 5 kecamatan.
“Mari kita dukung dan sukseskan kegiatan ini. Dengan bantuan, berupa beras sebesar masing-masing dua puluh kilo, yang diberikan untuk dua puluh delapan ribu KK, semoga bisa meringankan masyarakat, pada saat PPKM diberlakukan,” ujarnya.
Kasatpol PP Aman Suryaman dan Plt. Kepala Dinkes, PPKB dr Nur Hidayati pun menyatakan hal sama terkait kesiapan tersebut. Dari sisi kesehatan, dr Ida-sapaan akrabnya, mengungkapkan, Kota Probolinggo masih berada di level 2 dengan persentase vaksinasi lansia dosis pertama masih kurang dari 60 persen.
Kendati demikian, berbagai macam upaya sudah dilakukan oleh Pemkot Probolinggo. Diantaranya pembentukan sentra vaksinasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, program door to door penjemputan lansia yang tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan dan upaya sinergi bersama lintas sektor. “Upaya-upaya ini dilakukan untuk mempercepat capaian vaksinasi lansia agar kita mencapai level satu,” terangnya.
Alur mekanisme percepatan program vaksinasi lansia dan penyerahan bansos sembako esok, dr Ida menjabarkan, masyarakat yang datang ke kelurahan, diharapkan membawa undangan beserta kartu identitas diri dan kartu vaksin bagi yang sudah melakukan vaksinasi.
“Lalu nanti diskrining, kalau hasilnya sudah vaksin, maka petugas akan mengarahkan ke tempat pengambilan bansos. Akan tetapi apabila mereka ini belum tervaksin, maka akan diarahkan ke tempat vaksin terlebih dahulu, untuk kemudian dilakukan skrining kesehatan. Bila memenuhi kriteria, maka akan divaksin hari itu juga,” jelasnya.
Namun, jika hasil skrinning kesehatan masyarakat tidak dapat memenuhi kriteria karena alasan tertentu atau kondisi kesehatan, maka yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang dan langsung diarahkan ke tempat pengambilan sembako.
Sementara itu, Kasatpol Aman menjelaskan, pencegahan dan penanggulangan momen perayaan tahun baru 2022 sesuai dengan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, diatur secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pihaknya akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat. “Yakni di gereja sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal 2021, kedua, di pusat perbelanjaan dan ketiga di tempat wisata,” katanya.
Dengan memberlakukan kebijakan peraturan PPKM level 3 dan pemberlakuan aplikasi peduli lindungi, ada aturan terkait pembatasan acara pernikahan dan sejenisnya, pengaktifan kembali fungsi satgas sebagai garda terdepan untuk memantau aktivitas masyarakat.
Selain itu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga, tidak melaksanakan kegiatan bepergian keluar kota, menutup tempat yang berpotensi memicu kerumunan, penutupan Pasar Sabtu-Minggu, patroli berkala dan operasi gabungan. “Khusus pemberlakuan ibadah Natal di gereja untuk melaksanakan protokol kesehatan, jumlah jemaat dibatasi 50 persen dan penyelenggaraan ibadah dilakukan secara sederhana serta hybrid,” terangnya.
Kegiatan pawai atau arak-arakan yang memicu kerumunan sesuai dengan peraturan PPKM level 3 dilarang. Hal ini berlaku pula bagi event yang biasanya dirayakan di pusat perbelanjaan dan mal, dikecualikan pameran UMKM.
Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan, pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. (Sonea)