SURABAYA - Tidak ingin hanya sekadar penandatanganan di atas kertas, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin berupaya memegang teguh komitmennya dalam mengimplementasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini sesuai harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat koordinasi di Surabaya, Jumat (30/4).
“Ya, demi menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN maka diperlukan komitmen bersama. Untuk itu, saya menegaskan dan mengajak semua elemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo harus bersama-sama mewujudkan komitmen ini,” pesan wali kota, saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (5/1).
Rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Timur itu dilaksanakan di Balai Kota Surabaya, tepatnya di Graha Sawunggaling. Rakor dibuka oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dilanjutkan sambutan Kepala Perwakilan BPKP Wilayah Jawa Timur dan Kepala BPN Jawa Timur, arahan Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bahtiar Ujang Purnama.
Pada kesempatan itu, Kota Probolinggo juga menerima 3 sertifikat aset dari BPN Jatim. Lalu ada penandatanganan komitmen bersama oleh Wali Kota Surabaya, Wali Kota Pasuruan, Wali Kota Probolinggo, Bupati Pasuruan, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Pamekasan, Bupati Sampang, Bupati Bangkalan, Bupati Probolinggo dan Bupati Sumenep.
Isi dari komitmen tersebut adalah pimpinan daerah di kabupaten/kota berkomitmen melaksanakan implementasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) secara konsisten, substansial dan akuntabel; Perencanaan, penganggaran dan realisasi keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik; Proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kepala daerah juga harus melaksanakan penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah; Penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.
“Rakor juga membahas soal penataan aset pemda yang belum tersertifikat, harus bisa bersertifikat pada tahun 2021. Di Kota Probolinggo masih ada yang belum disertifikatkan dan harus segera diurus agar lebih tertata,” imbuh Habib Hadi yang dalam rakor didampingi Sekda drg Ninik Ira Wibawati dan Plt Inspektur Tartib Goenawan. (famydecta)