Wali Kota Probolinggo Buka Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai

2021

MAYANGAN - Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin membuka kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai “Edukasi tentang rokok ilegal kepada warga Kecamatan Kanigaran” di Hotel Bromo Park, Senin (20/9). Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan membatasi jumlah peserta, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan, Asisten Administrasi Umum Setda Budiono Wirawan.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pujo Agung Satrio menyampaikan kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 5 kali bagi 5 Kecamatan se Kota Probolinggo. “Hari ini (20/9) diawali dari Kecamatan Kanigaran, kemudian di tanggal 23 September bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kedopok dan tanggal 30 September untuk masyarakat di Kecamatan Wonoasih. Lalu dilanjutkan pada bulan Oktober bagi masyarakat di Kecamatan Kademangan dan Mayangan,” ujarnya.

Pujo menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas dan diikuti 150 peserta meliputi lurah, ketua LPM, tokoh agama/masyarakat, kader TP PKK di kecamatan dan kelurahan hingga pemilik warung atau toko rokok dan perwakilan media di wilayah Kecamatan Kanigaran.

Sosialisasi yang digelar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang menyebutkan DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selama ini, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui Dinas Kominfo baik melalui siaran radio, media sosial, media luar maupun publikasi di sejumlah media.

Selain melaksanakan sosialisasi juga gencar melakukan operasi gabungan yang melibatkan Bagian Perekonomian, Satpol PP dan kepolisian untuk menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal. Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah. DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo khususnya yaitu adanya program UHC atau BPJS kesehatan gratis. 50 persen dana DBHCHT masuk dalam UHC sehingga kembali kepada masyarakat Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar imbauan atau anjuran tetapi kewajiban untuk membantu sesama khususnya warga Kota Probolinggo,” ujar Habib Hadi dalam sambutannya.

Habib Hadi mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal” menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

“Melalui sosialisasi ini kita mengajak masyarakat untuk mengedukasi dan mengawasi tentang larangan peredaran rokok ilegal. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” tutup wali kota.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo sudah melakukan operasi gabungan peredaran rokok ilegal. “Kami mendapati ada beberapa warung yang menjual rokok ilegal, yang paling banyak adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media luar dan media sosial untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Andi juga mengharapkan agar produsen rokok ilegal dapat menghentikan produksinya dan masyarakat juga berhenti untuk membeli dan mengkonsumsi. Sosialisasi tersebut menghadirkan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setiorini Sayekti dan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P Pasaribu. (miranti)

BAGIKAN