Bahas Revisi Perda P4GN, Kota Probolinggo Jadi Jujugan DPRD dan BNN Jatim

2022

MAYANGAN - Pemerintah Kota Probolinggo menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dan BNN Kabupaten Pasuruan sebagai perwakilan dari BNN Provinsi Jatim, Selasa (15/3) di Puri Manggala Bakti. Mereka diterima Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati didampingi Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo dan Asisten Perekonomiam dan Pembangunan Setiorini Sayekti serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Kunker Komisi A DPRD Provinsi Jatim yang diketuai Istu Hari Subagio dan Kepala BNN Kabupaten Pasuruan Erlang Dwi Permata ini bermaksud untuk menggali masukan terkait perubahan (revisi) Perda Provinsi Jatim Nomor 13 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba (P4GN). 

“Perda Provinsi Jatim Nomor 13 Tahun 2019 itu berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, ada banyak perbedaan antara permendagri yang lama dengan yang baru sehingga perlu direvisi. Sungguh lebat daun benalu numpang hidup di pohon durian, karena Perda P4GN sudah 6 tahun berlalu tentunya sangat layak diadakan perubahan,” ujar Ketua Komisi Istu Hari Subagio dalam sambutannya.

Istu menambahkan pertimbangan lainnya untuk merevisi terungkap setelah pihaknya berkoordinasi BNN pusat dan BNN Provinsi Jatim, karena beberapa hal yang menonjol seperti di Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 belum mengatur terkait tim terpadu P4GN. Padahal tim terpadu tersebut dianggap sangat penting karena dalam pelaksanaannya tim inilah yang nantinya turun di lapangan. “Banyak hal yang perlu dirubah dan belum mengakomodir tentang keterlibatan Satpol PP. Bahkan BNNP belum menyentuh hingga pemerintah daerah, padahal jika dilihat dari perannya seharusnya dimulai dari tingkat pemerintahan yang kecil sehingga memperkuat pertahanan kita terhadap bahaya narkoba,” imbuhnya.

Salah satu anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim, Muzamil Syafi’i mengungkapkan kondisi sosio geografis Kota Probolinggo dengan Kota Pasuruan yang tidak jauh berbeda karena berdekatan dengan pantai. Masyarakat pinggir pantai seringkali tidak memiliki pengetahuan tentang narkoba. “Mereka pergi ke pantai untuk mencari ikan, kemudian diberi semacam obat kuat dan ternyata itu narkoba. Inilah modus yang dilakukan oleh para pengedar untuk memperoleh keuntungan karena dagang narkoba itu sangat menguntungkan. Sehingga membuat banyak orang tertarik untuk mendapatkan rejeki instan, padahal sangat membahayakan untuk kelangsungan bangsa. Untuk itu kami ingin tahu seperti apa kondisi di Kota Probolinggo? Dan kira-kira apa yang sudah dilakukan Pemkot Probolinggo terkait dengan upaya fasilitasi P4GN?,” bebernya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekda Ninik Ira Wibawati menyampaikan pemkot telah menyelenggarakan sosialisasi terkait P4GN kepada pelajar SMP dan SMA serta kegiatan lainnya dan selalu berkoordinasi dengan Polresta. “Beberapa kegiatan yang telah direncanakan, pertama yaitu penyusunan regulasi terkait P4GN. Tim sudah ada tetapi perwalinya yang belum. Kemudian sosialisasi P4GN bagi siswa, ASN, non ASN hingga masyarakat. Baik dari Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, Polresta dan Kodim 0820 juga kita libatkan dalam tim terpadu. Kemudian secara berkala pencegahan dengan deteksi dini melalui tes urine, pengangkatan CPNS dan P3K yang mewajibkan surat keterangan bebas narkoba dan pembenahan masyarakat diantaranya pembentukan kader NAPZA di tingkat sekolah pada kader UKS, dan Forkesa (forum kelurahan sehat dan aktif),” bebernya.

Sekda Ninik juga menambahkan kegiatan lainnya yaitu pemetaan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, serta peningkatan peran serta dinas terkait dan vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan P4GN. 

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Erlang Dwi Permata mengharapkan revisi Perda Provinsi Jatim Nomor 13 Tahun 2019 dapat diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di wilayah Jatim. “Demikian juga bagi Kota Probolinggo nantinya setelah revisi perda ini disahkan maka bisa mulai disiapkan perwalinya. Saya tetap mengharapkan komunikasi yang baik dari perangkat daerah terkait dalam memberantas narkoba,” tutupnya. (miranti

BAGIKAN