KANIGARAN - Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo meluncurkan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kota Probolinggo yang berlokasi di Shelter Dinas Sosial Jalan Mastrip, Jumat (1/7). Peresmian ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD dan Kejaksaan Agung secara virtual.
Kajari Kota Probolinggo, Hartono menerangkan tujuan diresmikannya balai rehabilitasi ini dikarenakan pemidanaan penanganan perkara narkoba khususnya penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diterapkan dengan pidana penjara.
“Balai ini sebagai alternatif agar bisa direhabilitasi. Sejak awal kami rencanakan untuk bisa merehabilitasi tetapi karena sarana dan prasarana yang belum tersedia, ditambah regulasinya adalah pemenjaraan maka hanya bisa dilakukan pemenjaraan,” terangnya.
Hartono mengungkapkan, agar bisa dilakukan rehabilitasi perlu adanya assement dari BNNK, sementara ini di Kota Probolinggo belum terbentuk BNNK. “Untuk itu kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo, mudah-mudahan menjadi tonggak kebangkitan agar semakin peduli dengan para korban narkoba khususnya penyalahguna maupun pecandu dan korban penyalahgunaan. Karena sebenarnya mereka adalah orang yang sakit yang perlu diobati. Sehingga kita harus mengentaskan generasi muda ini yang terlanjur terperosok dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika agar bisa diselamatkan,” bebernya.
Hartono mengharap tidak ada masyarakat atau generasi muda menghuni balai rehabilitasi ini. “Karena penyalahgunaan narkotika itu memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan mendorong rusaknya mental, padahal generasi muda ini menjadi harapan bangsa. Saya mengimbau bagi generasi muda, mari tetap semangat memerangi narkoba dan hindari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang,” imbaunya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo mengatakan, dengan diresmikannya balai rehabilitasi ini sebagai awal penanganan terhadap korban penyalahgunaan napza agar bisa direhabilitasi. “Terima kasih kepada kejari, sudah menginisiasi bahwa perwujudan dari penanganan ini sebagai bentuk perlindungan kita terhadap para korban. Ke depan kami akan wujudkan bahwa kita memerlukan BNNK di tingkat kota yang bisa mengassement korban penyalahgunaan narkotika untuk bisa direhabilitasi. Fasilitas di balai rehabilitasi ini ke depan akan kita sesuaikan dengan kebutuhan. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa mengajak seluruh elemen di masyarakat untuk bersama-sama menangani permasalahan narkoba dan menyelamatkan generasi muda,” urainya.
Senada dengan Asisten Pemerintahan, Plt Kepala Dinas Kesehatan P2KB NH. Hidayati menjelaskan, balai rehabilitasi ini digunakan sebagai tempat pengobatan, perawatan dan rehabilitasi bagi yang terkena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Tempat ini dibuat senyaman mungkin sehingga para pasien akan merasa betah. Disini nanti akan ada dokter spesialis jiwa, dokter umum dan perawat. Selama menjalani rehabilitasi mereka juga akan diberi pelatihan-pelatihan sehingga ketika keluar dari sini tidak ada stigma dan memiliki keahlian maupun keterampilan. Saat ini kami masih bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas setempat, termasuk untuk obat-obatannya,” terang dr Ida.
Hadir dalam peluncuran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diantaranya, forkopimda Kota Probolinggo dan sejumlah perangkat daerah terkait. (mir/fa)