DPRD Setujui Dua Perda Kota Probolinggo

2022

KANIGARAN - Ketua DPRD Abdul Mujib memimpin Rapat Paripurna, Sabtu (16/4) siang. Dengan agenda pendapat akhir Wali Kota Probolinggo terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Dengan selesainya pembahasan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, Pansus I dan Pansus III DPRD Kota Probolinggo memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Kota Probolinggo untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda Kota Probolinggo. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujawanto.

Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin mengapresiasi kinerja DPRD setempat. Ia mengutarakan pendapatnya, dimana dalam proses pembentukan raperda ini baik langsung maupun tidak langsung melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan saran terhadap substansi dari perda dimaksud.

“Karena pada akhirnya perda menjadi payung hukum dari kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelas Habib Hadi.

Ia juga mengingatkan masih ada 2 (dua) raperda yang belum terlaksana, yaitu raperda tentang penempatan dana bergulir Pemkot Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo dan raperda penempatan dana bergulir Pemkot Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Probolinggo.

“Dimana kedua raperda tersebut masih mengalami penundaan penetapan dikarenakan terdapat perubahan terhadap penerapan dana bergulirnya sampai dengan persetujuan atau kesepatakan lebih lanjut pada masa-masa sidang berikutnya,” terangnya.

Ia berharap dengan tersusunnya raperda tersebut, pemkot dapat menjalin sinergi dengan baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Probolinggo. “Setelah dua raperda Kota Probolinggo tersebut ditetapkan, bukan berarti tugas kita telah selesai. Justru kita tetap harus menjaga momentum untuk berkomitmen melaksanakan dan mempedomani perda tersebut. Sehingga dapat berjalan dnegan baik dan sesuai dengan harapan bersama terutama harapan masyarakat Kota Probolinggo,” harapnya.

Ia juga menegaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk dapat konsisten dan bersungguh-sungguh melaksanakan kedua perda itu sebagai pedoman bagi PD yang membidangi dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dalam melaksanakan kegiatan. (DY/fa)

BAGIKAN