Bimtek PPID, Standarisasi Pelayanan Informasi Publik Kota Probolinggo

2022

KANIGARAN – Pemkot Probolinggo berupaya untuk terus mengedepankan semangat transparansi dan mengelola informasi yang dikemas dengan baik, efisien, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat menjadi hal yang penting.

Oleh karenanya, usai menggelar  Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No 1 tahun 2021 pada 23 Juni lalu, Diskominfo Kota Probolinggo segera melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebanyak 130 peserta yang hadir merupakan kepala dan sekretaris perangkat daerah, sekretaris kecamatan dan kelurahan, kepala puskesmas dan kepala tata usaha SMP Negeri se-Kota Probolinggo.

Pujo Agung Satrio, Kepala Diskominfo, menjelaskan bimtek hari ini  (25/7) adalah implementasi PerKI nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, agar semua badan publik/PD memahami dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat.

"Juga memberikan standar minimal bagi badan publik, memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemohon informasi publik, meningkatkan layanan informasi, membangun SDM pelayanan informasi publik, serta mewujudkan masyarakat yang informatif,” jelasnya.

Pujo berharap setelah mengikuti bimtek, badan publik atau perangkat daerah mengetahui bagaimana cara mengolah informasi publiknya. "Mana informasi yang boleh dipublikasikan dan mana informasi yang dikecualikan,” jelasnya saat ditemui usai acara.

Pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai standar layanan informasi publik. Untuk itu diperlukan perbaikan tata kelola layanan informasi oleh pemerintah dan teknis dalam pelayanan informasi melalui penyelenggaraan Bimtek PPID tahun 2022. Terbitnya PerKI nomor 1 tahun 2021 bertujuan agar dapat melaksanakan diseminasi ke semua Badan Publik (BP).

Pelaksana Harian Wali Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati mengatakan bahwa bimtek ini perlu dilaksanakan agar penyelenggara pemerintahan mengetahui dan memahami peraturan dalam melaksanakan layanan informasi publik yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan.

"Mudah-mudahan bimtek ini dapat memberikan pencerahan kepada para pengurus PPID Badan Publik dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat, yang sesuai dengan standar layanan informasi yang ditetapkan dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan,” harap Ninik yang juga menjabat sekretaris daerah tersebut.

Sebagai pemateri, Diskominfo mengundang Komisioner KI Jatim, Elis Yusniawati dan Konsultan PPID Provinsi Jatim, Djoko Tetuko Abdul Latief. (sit/fa)

BAGIKAN