Delapan Parpol di Kota Probolinggo Dapat Bantuan Keuangan

2022

MAYANGAN - Sebanyak delapan partai politik menerima bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Delapan parpol yang dimaksud adalah PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, Partai Demokrat, PKS dan Partai Nasdem. Bantuan keuangan itu bersumber dari APBD Kota Probolinggo tahun 2022.

Secara simbolis bantuan tersebut diserahkan kepada ketua atau perwakilan dan bendahara parpol oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo dan Plt Kepala Bakesbangpol Titik Widayawati, Jumat (5/8) di Aula Bakesbangpol. Penyaluran ini perlu disampaikan dengan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST).

Mewakili Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, Aspem Gogol Sudjarwo mengatakan bantuan ini penting. Sebagaimana mengacu pada Permendagri 78/2020 tentang perubahan atas Permendagri 36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dan Perwali Kota Probolinggo 60/2020 tentang pedoman pengelolaan parpol.

“Jika ada temuan yang repot nanti adalah bapak atau ibu dan kita semua. Oleh karena itu, mari dipedomani sesuai dengan Permendagri dan Perwali yang kita sebut tadi,” seru Gogol.

Diakui Gogol, beberapa temuan bersifat administasi di tahun 2021 masih kerap ditemui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), misalnya adalah kelengkapan SPJ. Untuk itu, ia berharap ke depan dengan adanya evaluasi ini dapat diperbaiki lagi. Ia mengimbau pada Bakesbangpol agar terus berkoordinasi dan memonitoring terhadap pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan parpol tersebut untuk meminimalisir kesalahan di kemudian hari.

Sementara itu, Plt Kepala Bakesbangpol Titik menginformasikan saat dirinya mengikuti kegiatan rapat komisi dan rapat banggar di DPRD setempat membahas terkait KUA PPAS tahun 2023. Diakuinya terdapat usulan dari para ketua partai yang menjabat sebagai anggota dewan, mengusulkan adanya kenaikan bantuan keuangan terhadap partai politik.

Namun, pengusulan kenaikan bantuan harus melalui mekanisme yang tidak bisa serta merta setiap usulan ditampung dan dimasukkan dalam anggaran. Ia berharap pada peserta penerima banpol itu untuk menyampaikan pada masingg-masing ketuanya jika memang betul-betul ingin menaikkan besaran banpol di tahun 2023, mekanisme harus dilalui. “Diajukan oleh parpol sendiri atau atas usul kepala daerah. Jika usulan dari parpol sudah disampaikan ke kepala daerah, usulan tersebut akan dirapatkan bersama dengan TAPD,” tegas mantan Kabag Hukum ini. (DY/fa)

BAGIKAN