DPRD Sepakati KUA PPAS P- APBD TA 2022 Kota Probolinggo

2022

KANIGARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengggelar rapat paripurna dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 Kota Probolinggo,  Senin (29/8) siang. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Mujib.

Pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS APBD TA 2022 merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka menyusun dan penetapan APBD TA 2022 serta berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan daerah termasuk evaluasi kinerja tahun anggaran sebelumnya. Hal ini menindaklanjuti Permendagri 27/2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022.

Setelah dilakukan analisa dan evaluasi terhadap rancangan perubahan KUA PPAS P-APBD TA 2022 Kota Probolinggo, maka Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo telah menyusun KUA PPAS P-APBD TA 2022 berdasarkan ketentuan teknis yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan KUA PPAS P-APBD TA 2022 tersebut dapat disetujui untuk dibahas dalam rapat-rapat DPRD.

“Penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap KUA PPAS P-APBD TA 2022, hasilnya adalah disepakati bersama keenam fraksi dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP dan PKS-Demokrat,” jelas Mujib.

Sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS P-APBD TA 2022 antara Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin bersama dengan Ketua DPRD Abdul Mujib bersama dengan Wakil Ketua 1 Nasution dan Wakil Ketua 2 Fernanda Zulkarnaen. (DY/alf)

BAGIKAN