Gandeng DPMPTSP, Tim Penggerak PKK Sosialisasikan Pengurusan NIB dan P-IRT

2022

KANIGARAN – Kerja bareng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Probolinggo, Tim Penggerak PKK setempat menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko dan prosedur pengurusan P-IRT, Kamis (31/3) di Hall Bromo Park. Sasarannya 100 anggota Usaha Peningkatan Perekonomian Keluarga (UP2K) Kecamatan Mayangan. 

Ya, UP2K adalah salah satu program kerja Pokja 2 Tim Penggerak PKK yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian kader dan keluarga melalui kegiatan yang bersifat ekonomis. Setiap usaha yang dijalankan UP2K mendapat bantuan permodalan, sebagai tindak lanjutnya maka usaha yang dimiliki harus mempunyai legalitas usaha.

“Supaya usaha yang dimiliki anggota kelompok UP2K bisa semakin berkembang. Dengan adanya Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) diharapkan mendapat keuntungan dari program pembinaan usaha kecil yang selalu dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo,” ujar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Probolinggo Aminah Hadi Zainal Abidin, saat membuka sosialisasi.

Tidak hanya mendapatkan sosialisasi saja, anggota UP2K akan mendapat pendampingan pengurusan NIB. Peserta sosialisasi sudah membawa persyaratan mengurus NIB antara lain nama usaha; luas usaha; alamat usaha; modal usaha; pendapatan per bulan. Sedangkan persyaratan P-IRT yakni formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT); fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan; fotokopi KTP; denah lokasi usaha dan Surat keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas.

“Saya berharap kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat seperti ini semakin ditingkatkan. Karena hakikat kehadiran PKK harus bisa menyentuh langsung pada setiap lapisan masyarakat, memberikan warna serta manfaat sehingga terwujud ketahanan keluarga yang semakin hebat dan handal,” jelas Aminah.

Ditemui di sela kegiatan, salah satu peserta sosialisasi, Yumaroh mengaku beruntung bisa mengikuti sosialisasi tersebut. Pasalnya, kios bensin yang dimiliki warga Asal Wiroborang ini harus memiliki NIB. “Ya sangat menguntungkan, nanti ada perkembangan jadinya saya lebih paham dan mengetahui,” tuturnya.

Dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan P2KB dan DPMPTSP, sosialisasi ini akan dilaksanakan bergilir kepada anggota UP2K di Kecamatan Kanigaran, Wonoasih, Kademangan dan Kedopok. (famydecta)

BAGIKAN