Habib Hadi Harap Masyarakat Ikut Dukung KTR dan KTM

2022

KANIGARAN - Satpol PP Kota Probolinggo gencar menggelar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Setelah 4 kecamatan lainnya, giliran wilayah Kecamatan Kanigaran yang mendapat sosialisasi yang bertempat di Pendapa Kecamatan Kanigaran, Sabtu (10/12).

Dihadapan 65 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan perwakilan Ketua RW di wilayah Kecamatan Kanigaran, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan,  menentukan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok merupakan tanggung jawab bersama. 

“Pemerintah telah memiliki perda sejak tahun 2012 yaitu perda Nomor 12 Tahun 2012, untuk itu kita gencarkan kembali karena pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat,” terangnya.

Habib Hadi mengingatkan, menjaga kesehatan tidak bisa hanya dari sisi pemerintah saja, tetapi juga membutuhkan peran serta dari masyarakat. “Tanggung jawab ini harus dimulai dari diri kita sendiri, lakukan di lingkungan kita masing-masing khususnya di rumah. Kalau di lingkungan kita sendiri sudah mencoba berarti kita sudah mulai sadar diri untuk menjaga keluarga tercinta. Merokok bukan hanya sekadar menghambat kesehatan saja, tetapi kesadaran dan kepekaan kita juga berkurang karena rokok,” tandasnya.

Menurutnya, peraturan pemerintah tidak akan ada artinya jika masyarakat tidak mau memahami. “Nantinya jika perda ini sudah diterapkan maka akan ada sanksi. Sebelum itu diterapkan, maka saya berikan sosialisasi sebagai upaya dari pemerintah. Karena menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan edukasi dan peringatan untuk kebaikan semuanya,” kata wali kota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Aman Suryaman menambahkan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat terkait KTR dan KTM. Dan, terciptanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat sehingga pelaksanaan kegiatan patroli bisa berjalan lancar. 

“Kita ingin memberikan sosialisasi ini kepada masyarakat (tokoh agama dan Ketua RW) agar bisa meneruskan kepada warganya dan muncul sinergi atau kerjasama dengan memahami perda ini. Diharapkan bisa berkontribusi, minimal menegur aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kita bekali mereka hanya sebatas menegur, jangan sampai melakukan tindakan berlebihan. Lebih baik berkoordinasi dengan kami ketika menemukan permasalahan dalam penyampaian perda tersebut,” ujarnya.

Sosialisasi serupa juga akan dilaksanakan di lembaga sekolah yang ada di kota ini. “Mari kita taati bersama karena perda ini tentunya mengikat bagi warga Kota Probolinggo sehingga mari kita laksanakan dan awasi bersama. Sehingga perda ini dapat bernilai manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. 

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Dinas Kesehatan P2KB dan Satgas KTR dan KTM. (mir/fa) 

BAGIKAN