Habib Hadi Serahkan Puluhan Dokumen Kapal Eks Cantrang

2022

KANIGARAN - Setelah penantian yang cukup panjang dan melelahkan yang dirasakan puluhan pemilik kapal eks cantrang di Kelurahan/Kecamatan Mayangan, akhirnya berkas administrasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) diterima, Selasa (2/8), di ruang pertemuan kantor dinas setempat.

Dewi Aminah dan Toyibah, adalah dua dari 48 pemilik kapal yang menerima dokumen siang tadi. Mereka menyebut proses panjang ini tergantikan senyum lega dan bahagia tak terkira, ketika mereka dihubungi pihak DPKPP untuk menerima undangan penyerahan dokumentasi yang telah dinantikan sejak tahun 2017 lalu itu.

“Alhamdulillah lega, senang sekali setelah bertahun-tahun (melewati proses yang cukup melelahkan). Bahagia sampai nggak bisa ngomong sudah. Yang jelas dengan adanya dokumen ini, artinya kapal kami sudah bisa kembali melaut dengan aman. Jadi tenang sudah,” ujar keduanya.

Sedikitnya 83 unit kapal eks alat tangkap cantrang di Kota Probolinggo yang beralih ke alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB), telah siap kembali melaut. Hal itu setelah puluhan kapal tersebut telah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin yang berkesempatan menyerahkan secara langsung pada nelayanpun mengucapkan selamat dan berterimakasih khususnya pada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Probolinggo dibawah pimpinan Jupri, yang telah mendukung pemerintah dalam upaya penggantian alat tangkap tidak ramah lingkungan ke alat ramah lingkungan.

Habib hadi berharap para pemilik kapal benar-benar mengganti alat tangkapnya dan memakai alat tangkap tersebut dalam usaha penangkapannya. Sehingga ekosistem laut sedikit demi sedikit kembali pulih.

Disamping itu, ia juga mengimbau nahkoda kapal untuk tetap menjaga jalur penangkapan, agar tidak terlalu ke pinggir, sehingga dapat merugikan nelayan kecil. Karena pelanggaran jalur dapat mengakibatkan tertabraknya rumpon dan rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar pantai. Sehingga karang dan ikan yang ada di sekitarnya semakin berkurang.

“Tentunya hal ini sangat merugikan nelayan kecil, karena nelayan hanya bisa mencari ikan di sepanjang pesisir pantai. Pesenin dek ka ABK-nah nggih, peteges. Pemilik kapal nekah jek pasrah maloloh (Dipertegas ke anak buah kapalnya. Pemilik kapal jangan hanya pasrah (ke ABK),” tegasnya.

Giat yang juga menggandeng narasumber dari UPT. Perikanan Provinsi Jawa Timur itu diharapkan Wali Kota Habib Hadi dapat menjembatani nelayan dalam menemukan solusi atas kendala-kendala yang dihadapi di lapangan sehingga nelayan dapat beraktivitas sesuai rutinitasnya.

“Supaya tidak ada kendala-kendala lagi ke depan, mungkin perlu dikerjasamakan dengan DKP Provinsi terkait adanya kelayakan jalan kapal, salah satunya. Dan ini perlu adanya penegasan MoU dengan perangkat daerah terkait,” tegasnya.

Habib Hadi juga menyampaikan bahwasanya Pemkot probolinggo terbukti sangat peduli terhadap kepentingan nelayan. Hal ini terlihat dari program yang sudah berjalan seperti BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan, yang ternyata sangat bermanfaat bagi nelayan pada saat terjadi musibah kecelakaan maupun santunan kematian.

Ayah dari empat orang anak ini juga mengimbau pemilik kapal dan nelayan untuk menyampaikan agar tak mudah terprovokasi oknum-oknum tak bertanggungjawab yang ingin memecahbelah kekompakan yang sudah dibangun selama ini. Ia juga mempersilakan pemilik kapal dan nelayan untuk menyampaikan masukan, kritik dan saran konstruktif bagi pembangunan Kota Probolinggo ke depan lebih baik lagi.

“Sampaikan saja ke HNSI. Nanti HNSI yang akan menyampaikan ke saya untuk mencarikan solusi atas permasalahan dimaksud, khususnya terkait surat kelayakan berlayar. Sehingga kapal tidak tertunda dan merugi karena keberangkatannya harus tertunda. Manfaatkan dokumen ini sebaik mungkin dan besar harapan saya hal ini bisa membawa harapan baru bagi nelayan eks cantrang dalam mencari nafkah di laut,” tutupnya.

Kepala DPKPP Kota Probolinggo Aries Santoso mengatakan, penyerahan dokumen perizinan kapal bagi nelayan ini, pihaknya bersinergi dengan DKP Provinsi dan KKP RI. Diantaranya gerai pengurusan perizinan dokumen kapal pertama dan kedua, yang berlanjut pada fasilitasi JTB Nomor Izin Berusaha (NIB), SIUP dan SIPI yang telah diterbitkan melalui OSS. Termasuk fasilitasi pelatihan JTB oleh DKP Provinsi Jawa Timur di UPT. Pelatihan Lima Samudera, pada bulan Juli lalu.

Dalam dokumen yang diterbitkan di Jakarta, tanggal 17 Januari 2021 perubahan ke 3, tanggal 23 Desember 2021 itu tertulis bahwa NIB itu berlaku di seluruh perairan wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, serta pendaftaran kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dimana pelaku usaha dengan NIB tersebut dapat melaksanakan kegiatan berusaha dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Pria yang pernah bertugas sebagai Penyuluh Pertanian itu menerangkan, perizinan kapal tak hanya fokus pada SIUP/SIPI saja namun juga masih akan berlanjut dengan pengurusan pada kelaikan kapal yang dulunya merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.

Namun setelah adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan berubah menjadi kewenangan KemenKP. Terkait hal ini pemilik kapal diharapkan mengurus surat laik kapal dan surat persetujuan berlayar. “Dan DKP Provinsi Jatim dalam hal ini yang akan memfasilitasi pengurusan kelayakannya,” bebernya. (es/fa)

BAGIKAN