Habib Hadi Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Pipit Sa’diyah

2022

KEDOPOK - Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Senin (20/6) siang, mengunjungi rumah almarhumah Pipit Sa’diyah, seorang pegawai non ASN Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) yang meninggal dunia karena sakit.

Dalam kunjungannya, wali kota menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris senilai Rp 42.672.980 serta beasiswa maksimal sebesar Rp 171.000.000 untuk dua orang anak.

Kedatangan orang nomor satu di Kota Probolinggo ke kediaman almarhumah di Jalan Porong Blok I No. I Kelurahan Sumber Wetan didampingi Kepala DPMPTSP & Naker M.Abbas beserta staf, Camat Kedopok Imam Cahyadi, Lurah Sumber Wetan, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo dan jajaran.

“Saya kesini selain takziah, juga sekaligus (bermaksud) mengantarkan santunan sebagai bentuk dari perhatian pemerintah, untuk keberlangsungan putri yang ditinggalkan almarhumah,” katanya menerangkan tujuan kedatangannya kala itu.

Wali Kota Habib Hadi menyampaikan bahwa santunan tersebut diberikan guna mendukung keberlangsungan pendidikan kedua putri almarhumah sampai ke jenjang perguruan tinggi. Dan mekanismenya, santunan akan diberikan sesuai kebutuhan setiap tahunnya.

“Ini adalah manfaat program pemerintah (Kota Probolinggo) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini diberikan secara bertahap tiap tahunnya sampai dengan kuliah, insyaallah,” jelasnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga korban, khususnya bagi piatu berusia 7 tahun dan 9 bulan itu. “Semoga bermanfaat,” pungkasnya.

Pipit Sa’diyah, pernah tercatat sebagai pegawai non ASN Pemerintah Kota Probolinggo yang bertugas di Kelurahan Kareng Lor pada tahun 2017. Setahun kemudian, almarhumah dipindah ke Kecamatan Kedopok dibawah kepemimpinan Camat Imam Cahyadi. Dan dua tahun terakhir, almarhumah bergabung di kantor DPMPTSP & Naker, bertugas sebagai resepsionis di Mal Pelayanan Publik (MPP). (es/fa)

BAGIKAN