KANIGARAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Probolinggo kerja bareng Tim Penggerak PKK setempat, menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) di Pendapa Kecamatan Kanigaran, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (9/11).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Ketua TP PKK Aminah Hadi Zainal Abidin itu, diikuti oleh ratusan kader PKK di dua kecamatan, yakni Kanigaran dan Kedopok. Mereka yang mengikuti sosialisasi ini memiliki usaha mikro, dengan melibatkan tenaga pendamping perizinan Gradian Wahyu Utama sebagai narasumber.
Dalam sambutannya Aminah menyampaikan, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian dikenal dengan UU Cipta Kerja. UU ini diantaranya mengatur kemudahan berusaha.
“Artinya, kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS atau Online Single Submission; kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI); kemudahan dalam hal mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan; kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan biaya murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” terangnya.
Didampingi Sekretaris TP PKK Reni Abbas, Ketua Pokja 2 dan Kabid Penanaman Modal Lilik Sulistiyoningsih, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah.
Selain itu memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha. OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan pada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Aminah menambahkan, melalui OSS RBA yang diluncurkan oleh Kementerian investasi/BKPM pada bulan Agustus 2021, akan terjadi penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan elektronik.
Aminah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat/pelaku usaha terkait pentingnya perizinan berusaha, serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan terutama yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS-RBA.
“Semoga dengan adanya OSS RBA ini, dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusahanya, ya. Pengurusan izin melalui OSS RBA ini akan menjadi lebih sederhana karena dapat menyingkat waktu, dapat diakses secara mandiri dan tidak dikenakan biaya apapun dalam prosesnya. Dan yang terpenting, NIB (Nomor Induk Berusaha, red)-nya langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan,” pungkasnya.
Sementara itu, Tenaga Pendamping DPMPTSP Gradian Wahyu Utama dalam paparannya menerangkan, dalam OSS RBA mencakup informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem OSS-RBA, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan hak akses berupa username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, juga diberikan fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada peserta. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh NIB pada sistem OSS RBA. Dan migrasi data bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya dalam pengembangan usahanya. (es/fa)