Kasus KDRT Selesai Di Rumah Restoratif Justice

2022

KANIGARAN - Suasana haru mewarnai rumah Restoratif Justice (RJ) di Kecamatan Kanigaran. Pasalnya, perkara penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bisa terselesaikan di luar persidangan. Prosesi penghentian tuntutan perkara tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (09/8) pagi.

Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Hartono, didampingi Kasi Pidana Umum Dymas Aji Wibowo dan penuntut umum Meta Yulia Kusumawati. Hadir pula Camat Kanigaran Agus Rianto, Lurah Sumber Taman, perwakilan dari Koramil, polresta, ketua RT 02 , RW 08 Kelurahan Sumber Taman, serta kedua belah pihak yang berperkara.

Kajari Hartono menuturkan jika sebelumnya telah dilakukan proses mediasi antara tersangka Tomy Angga Kusuma dengan korban, Serlina yang merupakan mantan istrinya. Dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat dan penyidik mereka berdamai dengan syarat.

“Proses penyelesaian di rumah restoratif justice ini tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Dari 3 perkara yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hanya satu yang disetujui yaitu perkara KDRT ini,” urainya.

Untuk memperoleh proses penghentian penuntutan harus memenuhi beberapa persyaratan.  Diantaranya termasuk perkara ringan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dan kerugian negara tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu juga harus ada kesepakatan damai yang disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

“Saya berharap rumah restoratif justice tidak hanya di Kecamatan Kanigaran saja, tapi juga bisa dibentuk di kecamatan lainnya. Mengingat keberadaan RJ ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara ringan tanpa harus melalui persidangan atau hukuman di balik jeruji besi. Karena bisa diselesaikan secara damai, “ pintanya.  

Sementara itu Tomy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, sedangkan Serlina sudah memaafkan perbuatannya. Tomy yang didampingi ibunya menangis haru karena sudah dibebaskan dan dihentikan proses tuntutannya.

“Terima kasih kepada bapak kajari dan semua pihak sehingga saya dibebaskan hari ini. Terutama ibu saya. Mohon maaf ibu,  karena menyusahkan ibu akibat perbuatan saya ini. Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ujarnya sambil menangis.

Selanjutnya prosesi pelepasan rompi tahanan kejaksaan serta foto bersama sebagai bukti penyelesaian kasus ini. (yuli/fa)

BAGIKAN