MAYANGAN — Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Hukum bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menggelar penerangan hukum dalam rangka pendampingan dana kelurahan se-Kota Probolinggo Tahun 2022 kepada seluruh camat dan lurah, Ketua LPM dan Pokmas di Puri Manggala Bakti, Kamis (24/2).
Pendampingan pada kegiatan dana kelurahan menjadi perhatian khusus agar di dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. “Ini menjadi tahun pertama kita memberikan pendampingan pada kegiatan dana kelurahan yang sudah berjalan beberapa tahun namun belum bisa terlaksana secara optimal. Dana kelurahan memerlukan perhatian khusus agar di tahun 2022 ini berjalan dengan baik, lancar, tidak ada masalah dan penyerapan anggarannya dapat berjalan optimal,” ujar Kabag Hukum Titik Widayawati.
Menurutnya, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo maka pelaksana dari kelurahan akan lebih merasa nyaman dan tidak ragu-ragu. Ia juga meyakini jika pelaksanaan kegiatan melalui dana kelurahan di tahun 2022 ini bisa berjalan dengan baik dan optimal, maka di tahun 2023 mendatang dan seterusnya dana kelurahan ini akan berjalan lancar dengan sendirinya.
Dalam kesempatan tersebut, Titik juga mangakomodir permasalahan apa saja yang ada di lapangan sehingga dana kelurahan tidak bisa dilaksanakan secara optimal. Dari masukan-masukan tersebut akan dikaji nantinya oleh Kejaksaan Negeri. Harapannya ketika melaksanakan pendampingan pada kegiatan yang dibiayai oleh dana kelurahan ini bisa diberikan solusi yang tepat. Khususnya dari unsur Pokmas dan LPM.
Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo tidak terlepas dari munculnya permasalahan hukum. Khususnya pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
“Maka momentum penerangan hukum ini diharapkan dapat membantu Pemkot Probolinggo untuk memberikan pedoman perencanaan, penataan, pertanggungjawaban dan pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga akan mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya dalam pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” ujar Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo dalam sambutannya.
Dengan adanya penerangan hukum dan pendampingan hukum diharapkan akan memberikan dampak yang positif bagi pelayanan masyarakat dan dapat meningkatkan kewibawaan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai pelayan publik yang profesional serta mencegah terjadinya penyimpangan atau permasalahan hukum di kemudian hari.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai ikhtiar bersama untuk menyatukan tekad serta komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Probolinggo, agar kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Probolinggo ini berhasil dengan optimal serta sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara luas,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri, Thesar Yudi Prasetya menyampaikan kegiatan penerangan hukum ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari keluhan-keluhan yang disampaikan oleh para camat dan lurah dari kegiatan sebelumnya di bulan Desember 2021 lalu. Ketakutan dan kekhawatiran pengguna anggaran terletak pada proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana. “Kegiatan di kelurahan akan kami prioritaskan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan akan didampingi oleh bidang Datun. Seluruhnya akan tetap melalui satu pintu yaitu Bagian Hukum,” ujarnya.
Thesar yang datang bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum R. Iman Pribadi dalam kegiatan ini akan memberikan beberapa materi, diantaranya terkait dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 dan Perwali Nomor 173 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan anggaran kelurahan di lingkungan Pemerintahan Kota Probolinggo.
“Kelurahan sebagai pemerintahan terkecil sanggup dan mampu mensejahterakan masyarakatnya, insyaallah Kota Probolinggo akan baik di mata masyarakatnya. Kegiatan ini adalah kesempatan yang langka sehingga harus dimaanfatkan sebaik-baiknya, agar para pengguna anggaran ini memahami mekanisme penggunaan dana kelurahan sesuai dengan aturan sehingga tidak ada lagi ketakutan dan kekhawatiran. Agar kegiatan dapat tetap berjalan dan masyarakat merasa terayomi serta pembangunan di Kota Probolinggo berjalan lancar dan aman,”tutupnya. (miranti)