Komitmen Bersama Mewujudkan Standar Pelayanan Publik yang Benar

2022

KANIGARAN - “Sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kita sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan pelayanan publik baik berupa barang, jasa dan atau pelayanan administrasi bagi setiap warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” buka Sekda Ninik Ira Wibawati dihadapan pejabat perangkat daerah yang menangani pelayanan publik, Kamis (28/4) di Puri Manggala Bhakti.

Acara yang menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur Rifki Mustofa dengan materi penguatan dan persiapan penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Probolinggo itu bertujuan untuk dapat menerapkan Standar Pelayanan Publik secara benar agar tidak terjadi mal administrasi dan secara berkala Standar Pelayanan Publik dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana standar pelayanan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. 

“Tentunya semua perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik harus memahami betapa pentingnya menyusun dan mematuhi standar pelayanan yang sudah menjadi komitmen bersama,” seru Sekda Ninik.

Diakui oleh Ninik, standar pelayanan masih belum menjadi perhatian yang serius bagi penyelenggara pelayanan publik. Karena penyusunan dan evaluasinya masih ada yang belum melibatkan masyarakat serta belum berjalan secara optimal. 

“Sementara itu harapan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja pemerintah menuntut berbagai penyesuaian dalam berbagai hal. Apalagi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat menuntut pelayanan publik yang mudah diakses ibaratnya hanya melalui genggaman tangan masyarakat sudah mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Hal-hal inilah yang mendorong agar kita mau berubah menjadi lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Diketahui pada tahun 2021 nilai kepatuhan standar pelayanan publik Kota Probolinggo 72,98 dalam kategori kepatuhan sedang. Sekda Ninik mengimbau pada peserta yang hadir untuk dapat mengevaluasi kemudian menindaklanjuti dengan pembenahan sehingga ke depan ada perubahan yang signifikan didalam peningkatan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan dan peningkatan pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan itu semua maka perlu terus dibangun komitmen bersama dan dilaksanakan secara konsisten. Meskipun membutuhkan proses yang cukup panjang, namun tetap harus dicoba, dimulai dan dilaksanakan. Hal itu demi mewujudkan citra pelayanan yang bagus bagi pemerintah daerah sekaligus dalam upaya mewujudkan paradigma baru pelayanan publik oleh aparatur pemerintah yang profesional,” tandasnya. (DY/fa)

BAGIKAN