PROBOLINGGO – Upaya penegakan peraturan daerah terus digencarkan Satpol PP Kota Probolinggo. Terbaru, dua tempat usaha, yakni sebuah kafe dan tempat karaoke disegel Satpol PP, Jumat (11/11) siang.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari penegakan sejumlah perda yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2021 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tempat hiburan, dan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menyebutkan pihaknya menyegel dua tempat usaha ini dikarenakan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kegiatan penutupan dan penyegelan berjalan dengan lancar. Pemilik usaha sendiri menyadari bahwa mereka bersalah. “Dua tempat usaha ini lokasinya di Mayangan. Alhamdulillah, upaya penutupan berjalan lancar dan kondusif, tidak ada perlawanan. Pemilik usaha menyadari kesalahannya,” terang Aman.
Pada proses penutupan ini pun, pemilik usaha bersedia menandatangani surat pernyataan dan mendapatkan pengarahan dari MUI Kecamatan Mayangan. (pin)