MAYANGAN - Tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP Kota Probolinggo kembali menyegel tempat karaoke tidak berizin, Kamis (3/11) siang. Sasarannya adalah sebuah tempat usaha di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Ada tiga peraturan daerah (perda) yang dilanggar oleh pemilik usaha.
Yakni, Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan. Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol. Atas dasar tersebut kegiatan usaha hiburan itu harus dihentikan.
Proses penyegelan berlangsung kondusif. Kabid Trantibum Satpol PP Eko Candra bersama dengan Plt. Camat Mayangan M. Abbas, Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono, perwakilan TNI, kelurahan dan MUI setempat menyampaikan perihal pelanggaran dan penyegelan kepada pemilik usaha. Setelah itu, stiker bertuliskan “DISEGEL” dari Satpol PP ditempelkan di pintu depan tempat hiburan.
Menurut Kabid Tantribum Eko Candra, penyegelan ini dilakukan karena pemilik usaha sudah beberapa kali mendapatkan peringatan dari Satpol PP. Untuk selanjutnya, pemilik usaha akan dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
“Kenapa kami segel di lokasi ini, karena sudah beberapa kali dalam pengawasan kami, sudah pernah 1 kali di tipiring dan terakhir kemarin malam, tanggal 1 November kita laksanakan operasi pekat. Ditemukan banyak minuman keras yang kami amankan dan rencana akan kami lanjutkan ke proses tipiring juga,” terang Eko.
Pemilik usaha, Bagus Siwa mengaku menerima penyegelan terhadap tempat usahanya. Namun, dirinya meminta agar penegakan perda ini diberlakukan menyeluruh untuk usaha sejenis lainnya. “Kami pribadi akan mematuhi sepanjang memang ini artinya di seragamkan, disama-ratakan, jadi gak ada memandang sini buka, di situ tutup, karena ini memang sudah ketegasan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Camat Mayangan M. Abbas mengatakan sudah seringkali memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayah setempat. “Terkait dengan kegiatan hiburan ini sebenarnya dari pihak tiga pilar kelurahan, baik Babinsa, Lurah maupun Bhabinkamtibmas sudah seringkali memberikan imbauan dan mengingatkan kepada pemilik, bahwasanya kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan untuk di Kota Probolinggo,” kata Abbas.
Masih menurut Abbas, apabila dikemudian hari ditemukan kegiatan hiburan malam masih beroperasi, maka akan dilakukan tindakan hukum lainnya. “Selama pemilik melakukan kegiatan yang sama dalam arti seperti karaoke dan sejenisnya, tentunya kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang lebih lanjut,“ ungkap Abbas yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Naker itu. (dp/fa)