Ombudsman RI: Pelayanan Publik Kota Probolinggo Masuk Zona Hijau

2022

KANIGARAN - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 pada Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melalui zoom meeting diikuti dari Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo, Kamis (22/12), oleh Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sukam dan Kabag Organisasi Prijo Sujatmiko.

Predikat ini diberikan kepada 587 instansi. Dengan rincian 25 kementerian, 14 lembaga dan 548 pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot.

Menurut Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, pihaknya melakukan survey kepatuhan pada bulan Juni-Oktober 2022. Survey dilakukan pada kategori pemerintah kota terhadap 640 unit layanan dan 191 produk layanan. Sedangkan penilaian untuk kategori pemerintah provinsi dilakukan terhadap 117 unit layanan dan 119 produk layanan.

Sebanyak 53 kategori pemerintah kota mendapatkan predikat zona hijau, artinya mereka mendapatkan predikat kepatuhan tinggi. Salah satunya, Pemerintah Kota Probolinggo. Dan yang menjadi aspek penilaian tidak hanya pada kepatuhan tetapi juga pada opini pengawasan.

Berdasarkan data tahun 2022, diuraikan Najih, terdapat kenaikan prosentase pada penilaian kepatuhan tinggi di pemerintah kota, yakni 49,43 persen. Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada masing-masing 10 obyek penilaian, yakni  kementerian/lembaga pemerintahan/pemprov/pemkot dan pemkab. 

"Untuk itu marilah kita lakukan upaya-upaya untuk mempercepat peningkatan kembali terhadap kepatuhan pada standar pelayanan publik," serunya.

Hasilnya, Pemkot Magelang dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil meraih predikat pertama obyek penilaiannya. 

Ditemui usai menyaksikan penganugerahan secara daring, Asdum Budiono mengatakan Kota Probolinggo masuk ke dalam zona hijau dan telah memenuhi kriteria standar pelayanan publik baik. "Kota Probolinggo mendapatkan predikat bagus dalam hal standar pelayanan publik dari Ombudsman. Dan ini telah memenuhi kriteria standar pelayanan publik yang meliputi jenis pelayanan, tarif, prosedur, waktu pelayanan dinilai cukup baik," ujarnya.

Dan ini, lanjutnya, dari 98 kota yang mendapatkan predikat penilaian pemerintah kota, Kota Probolinggo mendapatkan peringkat kurang lebih 20an. (DY/fa)

BAGIKAN