KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo berupaya untuk tetap berkomitmen sebagai Kota Layak Anak (KLA). Setelah di tahun 2021, mendapatkan peringkat Nindya, kali ini Pemkot mengupayakan untuk menaikkan satu peringkat, yaitu peringkat Utama.
Rapat koordinasi digelar untuk persiapan verifikasi lapangan yang diagendakan besok Kamis (7/7), melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) wali kota, yaitu Sekda Ninik Ira Wibawati. Dari ruang Command Center, rakor juga dihadiri oleh Plh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Rahma Nurcahyarini; Asisten Administrasi Umun, Budiono Wirawan; dan Kepala Bappeda, Tartib Gunawan.
Peserta zoom meeting terdiri dari kepala perangkat daerah. Dalam pertemuan tersebut Sekda Ninik memberi penguatan kepada seluruh peserta untuk mempersiapkan dan memperbaharui data-data. Katanya, persiapan KLA tahun ini semua elemen bersinergi untuk melakukan yang terbaik.
“Alhamdulillah, persiapan teman-teman perangkat daerah ini sangat support sekali ya, termasuk dari tokoh masyarakat, kemudian media juga ini sangat support, semuanya. Untuk KLA ini, kerja sama timnya bagus sekali. Gugus tugasnya juga bagus, sehingga mudah sekali untuk mengingatkan,” puji sekda.
Terdapat lima kluster penilaian dalam KLA. Lima kluster tersebut adalah Kluster I, Hak Sipil dan Kebebasan yang terkait dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Perpustakaan; Kluster II Pengasuhan dan Lingkungan Alternatif yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kemenag, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Kluster berikutnya, Kluster III adalah Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan yang terkait dengan Dinas Kesehatan. Kluster keempat Pedidikan oleh Dinas Pendidikan dan kluster kelima, Perlindungan Khusus yang dikelola oleh Dinsos PPPA.
Untuk diketahui, penilaian verifikasi lapangan merupakan tahap ketiga dalam mendapatkan predikat Kota Layak Anak. Sebelumnya, terdapat penilaian mandiri dan penilaian administrasi.
Sementara itu, Rahma Nurcahyarini, Plh Dinsos PPPA menjelaskan bahwa dalam penilaian KLA seluruh stakeholder harus mendukung. “Sistem yang terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa baik dalam komitmen dan sumberdaya-nya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Untuk regulasi sendiri, Kota Probolinggo pun sudah diperkuat oleh adanya Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan ditambah Perwali No 46 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Probolinggo tahun 2022-2024,” tutupnya. (sit/fa)