Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi RANHAM

2022

KANIGARAN – Bertempat di Hotel Bromo Park, Bagian Hukum Sekretariat Kota Probolinggo menggelar acara Sosialisasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia dan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kota Probolinggo Tahun 2022, Kamis (27/1). 

Acara yang dasar pelaksanaannya diambil dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, dihadiri oleh seluruh kepala PD setempat, dan instansi vertikal yang ditetapkan wali kota sebagai panitia daerah Ranham dan KKP HAM. Diantaranya Kejaksaan Negeri, Polres Probolinggo Kota, dan Pengadilan Negeri.

“Maksud  dan tujuan diadakan acara ini untuk meningkatkan kinerja panitia daerah Kota Probolinggo dalam pelaporan rencana aksi hak asasi manusia dan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia,” ujar Kabag Hukum Titik Widayawati dalam laporannya.

Sekda Kota Probolinggo dalam sambutannya menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo tidak terlepas dari munculnya permasalahan hukum khususnya hak asasi manusia, pemenuhan hak-hak perempuan, anak, disabilitas, komunitas masyarakat adat, hak sipil.

“Momentum sosialisasi ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Probolinggo untuk meningkatkan tanggung jawab dan mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dengan instansi vertikal di Kota Probolinggo dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ungkapnya.

Dengan adanya kepanitiaan tersebut, lanjut Sekda Ninik, diharapkan akan memberikan dampak yang positif bagi pelayanan masyarakat serta dapat meningkatkan kewibawaan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai pelayan publik yang profesional,” tutur sekda. 

Diketahui terdapat 9 aksi yang telah dinilai dan Kota Probolinggo mendapat nilai rata-rata baik. Yakni, penyusunan kebijakan oleh pelaku usaha yang memuat perlindungan hak ketenagakerjaan perempuan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Peningkatan kesadaran dan kapasitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial dan/atau panti rehabilitasi yang menangani perempuan yang berhadapan dengan hukum; Optimalisasi Layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum. 

Kemudian, pemberian layanan kesehatan fisik dan psikososial bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum; meningkatkan jangkauan layanan pemberian dokumen kependudukan kepada anak-anak (kelompok Panti Asuhan/Sosial, Penghayat Kepercayaan, minoritas agama, dan Komunitas Masyarakat Adat (KMA), Anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Anak luar kawin.

Aksi ke 6 pemberian layanan khusus hak-hak pendidikan anak-anak dari kelompok; pemberian layanan khusus hak-hak kesehatan anak-anak dari kelompok; mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di pemerintahan, BUMN/BUMD, maupun swasta; mengidentifikasi dan mendata entitas Kelompok Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan. (masita)

BAGIKAN