Pemkot Probolinggo Laksanakan Keputusan Majelis Komisioner KI Jatim

2022

KANIGARAN - Menindaklanjuti keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Nomor 104/V/KI-Prov.Jatim-PS/2022, terkait permohonan informasi dari Deni Ilhami (pemohon) kepada Pemerintah Kota Probolinggo (termohon). Jumat (1/7) digelar penyampaian putusan tersebut kepada pemohon di ruang kerja wali kota.

Permohonan informasi yang diminta oleh Deni Ilhami adalah data pembangunan fisik tahun 2016 pada 5 perangkat daerah (PD) Pemerintah Kota Probolinggo. Yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud); Dinas Perhubungan (Dishub); Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP); dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diketahui angkanya senilai Rp 68 miliar.

Usai penyampaian informasi secara terbatas kepada pemohon, Deni mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Probolinggo yang telah berkenan melaksanakan keputusan Majelis Komisioner KI. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Probolinggo selaku termohon karena dalam hal ini sudah mengindahkan putusan Komisi Informasi yang kemudian menunjukkan dan memperlihatkan sebagaimana permohonan kami di Komisi Informasi,” terang Deni yang didampingi Kuasa Hukum Salamul Huda.

Meskipun mengaku puas atas penyampaian informasi yang diberikan, namun Deni masih terganjal dengan Peraturan Walikota (Perwali) Probolinggo Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengecualian Informasi Publik Dan Penetapan Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan, yang membatasi dirinya untuk mendapatkan salinan informasi yang diminta. Untuk itu, Deni berencana akan mengajukan judicial review atas perwali yang dimaksud. “Untuk selanjutnya karena informasi ini ditunjukkan dan diperlihatkan saja tidak sebagaimana diberikan, karena termohon dalam hal ini pemkot mengacu kepada perwali, kami akan kaji perwalinya untuk kemudian kami ajukan judicial review,” tambahnya.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mendukung penuh keputusan Majelis Komisioner KI terkait keterbukaan informasi yang diminta pemohon. “Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Tentunya ini adalah suatu hal yang harus kita lakukan, melaksanakan seperti amar putusan, sehingga kita di pemerintahan ini harus memang terbuka, kita harus melaksanakan apa yang sudah menjadi putusan, kami sampaikan,” jelas Wali Kota Habib Hadi.

Menanggapi rencana uji materi Perwali No 51 Tahun 2016 yang akan diajukan Deni Ilhami, wali kota tetap menghormati rencana tersebut sebagai bagian dari hak warga negara. “Itu adalah hak dari masing-masing warga negara Indonesia  mempunyai hak itu semuanya, tentunya kami adalah bangsa taat hukum, kita ikuti negara hukum ini sesuai dengan aturan yang ada,” kata Habib Hadi.

Agenda pertemuan ini merujuk pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, Imadoeddin, usai memimpin sidang virtual pada hari Jumat (27/5) lalu. Yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana paragraf [3.24] adalah informasi yang bersifat terbuka. Ketiga memerintahkan kepada termohon (Pemkot Probolinggo) untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Hadir mendampingi wali kota, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, Inspektur Yusron Sumartono, Kepala DPUPRKP Setiorini Sayekti, Kadishub Agus Effendi, Plt Kadisdikbud Wawan Soegyantono, Kadispendukcapil Sukam, Kadiskominfo Pujo Agung Satrio, Sekretaris DLH Yoyok Imam dan Kabag Hukum Deni. (dp/fa)

BAGIKAN