Pemkot Probolinggo Sosialisasikan Permendagri Tentang Pelaksanaan Teknis Kerja Sama Daerah

2022

MAYANGAN - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Pemerintahan mengadakan Sosialisasi Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Teknis Kerja Sama Daerah Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 dengan menghadirkan narasumber dari Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur dan Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, di Aula Kelurahan Mangunharjo, Rabu (9/3) pagi.

Sosialisasi ini dibuka Asisten Pemerintahan Setda Kota Probolinggo Gogol Sudjarwo dan dihadiri peserta masing-masing Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Probolinggo. "Ini menjadi bagian yang sangat penting, bagaimana potensi kerjasama sangat dibutuhkan apalagi ini terkait dengan kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah yang lain," katanya.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi warna terkait adanya ruang lingkup dan teknis kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah sehingga diperlukan sinkronisasi dan pemahaman lebih lanjut untuk pelaksanaan kerja sama dimaksud.

Dalam sambutannya, Gogol menyampaikan bahwa kerjasama daerah adalah amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah yang merupakan usaha bersama dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Hal ini, lanjutnya, sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan alih pengetahuan dan pengalaman antara aparatur pemerintah, menciptakan sinergi penyelenggaraan pembangunan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Serta mengembangkan potensi daerah dengan seluruh masyarakat dan stakeholder pembangunan.

Ia menambahkan, kerjasama daerah ini juga merupakan upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia berharap, PD dapat melakukan pemetaan potensinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Sehingga dapat memanfaatkan kerjasama daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan kerjasama apa saja yang telah dilakukan oleh Pemkot dengan berbagai daerah, pihak lain, kementerian, perguruan tinggi maupun dengan Badan Usaha. Harapannya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala di kemudian hari.

“Untuk itulah, sebelum kerjasama ini dimulai, penting sekali memahami ruang lingkup kerjasama daerah. Baik kerjasama dengan daerah lain, maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Karena pada prinsipnya kerjasama itu harus memberikan keuntungan dan manfaat bagi para pihak,” terangnya.

Gogol mengatakan bahwa giat yang diisi dengan diskusi itu, perlu mendapat perhatian dan koordinasi lebih lanjut dalam pelaksanaan sinergi. Hal itu  merupakan inovasi dan terobosan baru yang sangat dibutuhkan saat ini agar kedepan bisa membangun Kota Probolinggo menjadi lebih baik.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat, bisa kita pedomani dan menjadi dasar atas apa yang akan kita lakukan,” tandasnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam diskusi diantaranya bagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani dan sekarang pelaksanaannya masih berlangsung pasca diterbitkannya Permendagri No. 22 Tahun 2020. Contohnya, format penggunaan logo di dalam nota kesepakatan, keterlibatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sinergi, jangka waktu pelaksanaan sinergi, serta proses perencanaan dan penganggaran di daerah dan pusat untuk sinergi.

Agar sustainability tidak terganggu, nota kesepakatan dan rencana kerja tidak serta merta mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang bersentuhan dengan aset maupun pengadaan barang dan jasa dengan tetap menggunakan peraturan yang berlaku. (Sonea)

BAGIKAN