MAYANGAN – Bertempat di Pendopo Kecamatan Mayangan, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Kecamatan kembali digelar, Selasa (9/8). Kali ini, giliran warga Kecamatan Mayangan yang menjadi sasaran sosialiasi setelah sebelumnya giat serupa juga digelar di Kecamatan Kademangan.
Sosialisasi ini merupakan merupakan agenda rutin tahunan yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh informasi dan pengetahuan hukum, khususnya terkait perundang-undangan.
Wali Kota Habib Hadi menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi ini melibatkan instansi vertikal sebagai bentuk sinergitas Pemkot dengan jajaran samping, dalam rangka mengedukasi masyarakat agar lebih “melek” hukum.
“Adanya kegiatan ini mudah-mudahan bisa membuka pola pikir kita terkait hukum. Serta membantu dan sekaligus menyampaikan pada masyarakat, yang berhadapan dengan permasalahan hukum dan kendalanya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi yang bagus dan tidak membuat masyarakat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab, ketika menghadapi proses hukum yang dijalani” katanya.
Pada kesempatan itu, disampaikan Sosialisasi Persidangan Elektronik dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannya.
Persidangan elektronik atau dikenal dengan istilah e-court adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi. Tujuannya adalah mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi. “Hal ini tentunya akan mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Di era teknologi seperti saat ini, lanjutnya, informasi dan transaksi elektronik memiliki peran sangat penting dalam kehidupan. Karena itulah, UUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hadir untuk mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia dengan harapan dapat tercipta tatanan hidup yang lebih teratur dan berkesinambungan.
“Saya berharap, giat ini juga dapat memberikan wawasan pada masyarakat tentang Persidangan Elektronik dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannya. Sampaikan saja berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum dan kendalanya, pada narasumber. Sehingga (nantinya), anda betul-betul paham dan bisa menjelaskan kembali pada warga, bahwa mencari keadilan dan mengorek informasi hukum itu sangatlah mudah dan bisa dilakukan sendiri,” pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo Deni Bagus Erwanto mengatakan, tujuan giat ini adalah memberikan informasi dan pemahaman pada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan peserta dari ketua LPM, perwakilan RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat berjumlah 60 orang.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Kecamatan se-Kota Probolinggo Tahun 2022 juga menggandeng sejumlah narasumber, diantaranya dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang memaparkan materi tentang persidangan elektronik dan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo yang menjelaskan materi tentang UU No. 11 Tahun 2008. (es/alf)