Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Sesuai Regulasi

2022

MAYANGAN - Menyikapi keluhan petani atas pendistribusian pupuk bersubsidi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) lakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke distributor pupuk bersubsidi di Kota Probolinggo. Bersama dengan perwakilan kepolisian, kejaksaan serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan & Perikanan (DPKPP) setempat, tim mendatangi 2 lokasi. Yakni, distributor pupuk CV Surya Alam Raya di Jalan Raya Panglima Sudirman dan CV Damai di Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Jrebeng Lor.

Disampaikan oleh Sub. Koordinator Monev Pupuk DKUPP Saiful Syarifudin, monev ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan aturan harga eceran tertinggi (HET) sekaligus proses penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor, kios hingga ke petani.

“Untuk memantau harga eceran tertinggi untuk pupuk yang subsidi, karena ditengarai dari laporan petani itu, ada harga yang melampaui HET, kita coba ngecek di distributor,” terang Saiful.

Sementara itu, terkait kelangkaan pupuk subsidi di tingkat petani, Saiful menilai, salah satu penyebabnya adalah penggunaannya yang tidak sesuai aturan alias berlebihan. Maka dari itu, dirinya mengimbau kepada petani agar kekurangan pupuk yang ada bisa dialihkan pada pupuk non subsidi.

“Karena habit, kebiasaan petani itu terkadang melampaui dari kebutuhan tanaman. Nah kalau sudah kebiasaan seperti itu, kekurangannya ini mereka disilakan untuk mencukupi menggunakan pupuk non subsidi,” imbaunya.

Usai melakukan pengecekan di 2 lokasi, hasilnya, pendistribusian pupuk dari distributor ke kios resmi di Kota Probolinggo sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal tersebut dipertegas oleh admin distributor pupuk bersubsidi CV Damai, Yovi. “Padahal di lapangan pupuk itu tidak ada kelangkaan dan tidak ada kesulitan, yang ada memang alokasinya sudah habis untuk petani,” jelas Yovi.

Masih menurut Yovi, penyebab lain yang mempengaruhi stok pupuk bersubsidi adalah adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurutnya, Permentan tersebut mengurangi jumlah jenis tanaman yang diperbolehkan mendapatkan pupuk bersubsidi. “Penghapusan dari 70 sampai 80 sekian komoditas jenis tanaman yang mendapatkan subsidi menjadi hanya 9. Jadi hanya jenis tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan,” tambah Yovi.

Adapun kesembilan jenis tanaman yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi. Turut serta dalam monev diantaranya Kasatreskrim AKP Jamal dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Thesar Yudi. (dp/fa)

BAGIKAN