MAYANGAN - Rabu siang (30/11) berlangsung Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Jawaban DPRD terhadap Pendapat Wali Kota Probolinggo tentang 2 Raperda Inisiatif DPRD dan Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi tentang 2 raperda.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang gedung DPRD dibuka setelah memenuhi quorum yakni 16 orang dan jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nasution. Nasution mengatakan Rapat Paripurna Dewan hari ini sebagai kelanjutan tahapan pembahasan setelah mendengarkan tanggapan dan pertanyaan serta permintaan atau penjelasan fraksi-fraksi dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Wali Kota Probolinggo yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan kemarin tanggal 29 Nopember 2022.
"Diharapkan bisa memberikan tambahan informasi serta kejelasan yang lebih komprehensif dan signifikan dalam rangka mendukung kelancaran dan objektifitas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud," ucap pria yang akrab dipanggil Cak Yon ini.
Dalam masa sidang I ini terdapat 4 Raperda 2023 yang dibahas. 2 Raperda Inisiasi DPRD tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Sedangkan Pemkot Probolinggo mengajukan dua raperda, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Probolinggo Nomor 3 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dijelaskan pula oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib bahwa raperda yang diinisiasi oleh DPRD merupakan usulan dari anggota. "Raperda inisiatif ini berangkat dari permasalahan-permasalahan yang dikaji serta belum ditemui pemecahannya sehingga membutuhkan payung hukum dan sekarang kita buatkan payung hukum itu. Harapannya dengan terbitnya perda ini, bisa bermanfaat dan memberikan payung hukum," jelasnya.
Lebih lanjut latar belakang adanya inisiasi raperda tersebut ialah Pemerintah Kota Probolinggo sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik. Baik pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas Kota Probolinggo, disampaikan bahwa kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas merupakan bagian dari hak asasi manusia, dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam hal ini, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang turut hadir dalam rapat tersebut berharap agar agenda yang telah dijadwal dapat berjalan dengan lancar. "Di sidang ini saya memberikan jawaban atas nama wali kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas 2 Raperda pada masa sidang pertama ini. Mudah-mudahan berjalan lancar dan segera selesai karena mengingat sudah masuk di akhir tahun, semoga pembahasan cepat dan sesegera mungkin disahkan," harap wali kota. (sit/pin)