Raperda Evaluasi Gubernur Tentang Pertanggungjawaban APBD 2021 Ditetapkan DPRD

2022

KANIGARAN - Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, hari ini (4/8), menghadiri agenda rapat paripurna dengan acara Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo tentang Penyempurnaan/Penyesuaian Raperda Kota Probolinggo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur, di ruang sidang utama. 

Giat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Nasution. Dihadapan 23 orang anggota DPRD, pria yang akrab disapa Cak Yon itu mengatakan rapat paripurna kali ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a nomor 2 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo.

Menilik Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus S, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Probolinggo TA 2021 diantaranya realisasi pendapatan dan belanja daerah, realisasi pembiayaan daerah.

Realisasi pendapatan dan belanja daerah sendiri meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 993.879.239.176, belanja daerah Rp 898.555.784.164. Sehingga terjadi surplus sebesar Rp 95.323.455.011. Sedangkan realisasi pembiayaan daerah, meliputi penerimaan daerah sebesar Rp 204.052.324.535 dan pengeluaran daerah sebesar Rp 30 M. 

Raperda ini telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian oleh wali kota bersama DPRD. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan keputusan terhadap raperda Kota Probolinggo hasil evaluasi gubernur Jawa Timur oleh pimpinan DPRD Abdul Mudjib, Nasution dan Fernanda Zulkarnain.

Sebelum menutup rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati, Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan terimakasihnya pada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan pembahasan terhadap raperda tersebut.

“Kami atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih pada komisi-komisi dan banggar beserta tim dari eksekutif yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugasnya dalam membahas raperda dimaksud, sehingga pembahasannya tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya. (es/fa)

BAGIKAN