Satpol PP Amankan Empat Pasangan Bukan Suami Istri dan Lima Waria

2022

PROBOLINGGO – Mengantisipasi tindakan maksiat di malam valentine atau dikenal dengan hari kasih sayang, Senin (14/2) malam, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin langsung memerintahkan Kepala Satpol PP Aman Suryaman untuk memonitor kondisi di Kota Probolinggo. Hasilnya, sebanyak empat pasangan bukan suami istri kepergok berduaan di kamar kos dan hotel. 

Giat operasi pekat yang dilaksanakan mulai pukul 23.00 itu menyasar ke empat hotel di Kawasan Kota Probolinggo yaitu di Jalan Siaman, Jalan Suroyo dan Jalan Bromo. Namun di hotel tersebut tidak didapati pelanggaran dan sepi pengunjung. Petugas Satpol PP kemudian bergeser ke dua rumah pemondokan dan homestay di daerah Kecamatan Kanigaran. 

Disinilah petugas menemukan pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar homestay. Mereka adalah MDY, 26 tahun warga Kelurahan-Kecamatan Kanigaran; AA, 39 tahun warga Kelurahan-Kecamatan Mayangan; Sum, 29 tahun warga Desa Randu Putih Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo; DA, 44 tahun Desa Mangli, Kaliwates Jember; ANW, 26 tahun asal Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran. 

Sedangkan di rumah kos Kawasan Kelurahan Ketapang, ditemukan satu pasangan bukan suami istri. Yakni Sol, 22 tahun asal Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Proboilinggo bersama Nov, 30 tahun asal Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok. 

“Tidak hanya di hotel, homestay dan tempat kos, kami juga menyisir kawasan Pasar Mangunharjo yang biasanya dijadikan tempat mangkal waria. Dan ternyata, tadi malam (14/2) sedang banyak yang mangkal,” ujar Kepala Satpol PP Aman Suryaman. 

Lima waria diamankan petugas antara lain IP, 20 tahun warga Kelurahan Mayangan; WE, 43 tahun asal Kraksaan; Muh, 38 tahun asal Jember; Swi, 30 tahun asal Situbondo dan AH, 26 tahun asal Pohsangit Leres.  

“Total pelanggar asusila sebanyak 13 orang. 4 laki-laki, 4 perempuan dan 5 waria kami bawa ke mako Satpol PP. Semua waria di-swab antigen oleh Dinkes. Hasilnya sudah keluar dan semua negatif Covid 19,” jelas Aman. 

Aman menambahkan, pelanggar yang bukan suami istri dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan. “Pelanggar waria dilakukan pembinaan juga. Sementara untuk pemilik pemondokan akan dilakukan pemanggilan, di proses sesuai Perda nomor 6 tahun 2021. Intinya operasi ini sebagai antisipasi momentum valentine agar tercipta kondisi ketentraman dan ketertiban. Dan tidak disalahartikan untuk melakukan kegiatan yang melanggar,” terangnya. (famydecta)

BAGIKAN