Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras

2022

MAYANGAN - Ratusan botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan Satpol PP Kota Probolinggo, Selasa (1/11) malam kemarin. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas karaoke di sebuah rumah, di kawasan Jalur Lingkar Utara. Nah, pas waktu kami datangi memang benar ada karaoke dengan dua pemandu lagu serta minuman beralkohol,” kata Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, Rabu (2/11) siang.

Ratusan botol minuman beralkohol tersebut, lanjutnya, didapat dari satu lokasi. “Tepatnya, sebanyak seratus empat botol minuman beralkohol, dari satu tempat itu (di Jalan Lingkar Utara, red),” ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat (pekat). Sangat disayangkan upaya penindakan yang diberikan tak membuat pemiliknya jera. “Ini sudah kedua kalinya ditindak. Jadi yang pertama sudah disidangkan, lah kok diulangi lagi. Harapannya kan kalau sudah sudah ada penindakan, sudah berhenti mereka. Ternyata tidak membuat jera juga, ya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Aman menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Probolinggo. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

Dengan temuan ini, Aman berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan. “Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum,” jelas Aman yang mengaku ada beberapa lokasi lain yang menjadi target. 

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu menjelaskan, barang bukti (BB) minuman beralkohol saat ini diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Lalu akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. “BB kita amankan sementara di mako Satpol PP untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang ditentukan kemudian oleh Kejaksaan Negeri,” tutupnya. (es/fa)

BAGIKAN