Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Libatkan Insan Pers

2022

Malang - Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan  Rokok Ilegal di Wilayah Kota Probolinggo diselenggarakan kembali. Dengan sasaran masyarakat, dalam hal ini insan pers, Pemkot Probolinggo terus menggalakkan gempur rokok ilegal.

Acara yang dilaksanakan di Ijen Suites Resort and Convention, Kota Malang ini,  ini merupakan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang Penegakan Hukum di Tahun Anggaran 2022. DBHCHT yang diperoleh Pemerintah Daerah, termasuk Kota Probolinggo digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, termasuk sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai ini, dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

Alokasi DBHCHT 2022 ini 70 persen masih diperuntukkan untuk bidang Kesehatan yang saat ini diampu oleh Dinkes PPKB dan RSUD Dr. Moch Saleh, 20 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat yang diampu oleh DPMPTSP-NAKER dan 10 persen Bidang Penegakan Hukum yang saat ini diampu oleh Satpol PP yang salah satu programnya ialah sosialisasi ini.

Aman Suryaman, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo mengatakan bahwa tujuan insan pers diundang menjadi peserta sosialisasi selain mempererat silaturahmi dan kerjasama antara kepala daerah dan media cetak maupun elektronik ialah agar terciptanya sinergi yang lebih baik sehingga dapat berjalan lebih baik dalam mengawal pemberitaan media tentang pembangunan di Kota Probolinggo.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, yang membuka sekaligus memberikan arahannya bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting melibatkan unsur dari masyarakat yang berprofesi sebagai jurnalis atau pegiat medsos, "Ini menjadikan suatu langkah untuk kita memberikan penyebaran informasi yang masif. Tanpa adanya insan pers sangat sulit menyebarkan informasi masif dan cepat untuk masyarakat. Mudah-mudahan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat terkait regulasi cukai dan juga merupakan upaya pemerintah memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat Kota Probolinggo," terang Habib Hadi yang turut didampingi oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Wilayah Kota Probolinggo dalam acara tersebut.

Acara yang berlangsung selama dua hari ini (24-25/08), diisi oleh 2 narasumber yaitu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo. Kedua narasumber memberikan materi yang bertujuan agak insan pers mempunyai wawasan dan pengetahuan perihal cukai, rokok ilegal dan ciri-ciri nya, dampak dari rokok ilegal itu sendiri.

Nanang, salah satu peserta dari Media Optimis mengatakan bahwa keseluruhan acara sangat apik dan meriah, "Mulai dari pemaparan narasumber sangat dimengerti dan hadiah sederhana namun meriah," ungkapnya senang. (sit/alf)

BAGIKAN