MAYANGAN - Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Kamis (12/5) berlangsung Sosialisasi Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Probolinggo TA 2022/2023 jenjang SD dan SMP setempat. Sebagai upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam mewujudkan pemerataan akses, kualitas, kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan di Kota Probolinggo yang transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel menjadi latar belakang diadakannya sosialisasi ini.
Hal itu disampaikan Kabid Pendas Siti Romlah secara luring dihadapan Ketua Dewan Pendidikan Kota Probolinggo, Kepala SD dan SMP Negeri setempat dalam laporannya. Siti menjelaskan acara yang sama juga akan digelar pada 17 Mei mendatang dengan mengundang secara luring Kepala SD dan SMP Swasta dan Lurah se- Kota Probolinggo dan Perwakilan Kepala Taman Kanak-Kanak.
Dengan tersosialisasikannya Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Probolinggo TA 2022/2023, ditandai dengan penandatanganan pakta integritas panitia PPDB Kota Probolinggo yang dilakukan oleh perwakilan Kepala SD Negeri Edy Purnomo dan perwakilan Kepala SMP Negeri Kamsi Arianto.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo menyampaikan sambutannya bahwa pada tahun 2045 Bangsa Indonesia akan memasuki usia kemerdekaannya yang ke- 100. “Pada saat itu Indonesia berada di tahun emas yang diharapkan sudah menjadi bangsa yang maju dalam berbagai bidang. Baik sains, teknologi maupun ketertinggalan dalam bidang pendidikan,” jelasnya mewakili Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin.
Namun demikian, lanjutnya, untuk mencapai itu semua perlu diperhatikan berbagai tantangan sekaligus peluang sebagai dampak perubahan-perubahan di berbagai sektor kehidupan, baik secara nasional maupun global. “Dunia pendidikan harus mampu memberikan berbagai bekal kompetensi kepada peserta didik guna mempersiapkan generasi yang akan memasuki era emas tersebut,” jelasnya.
Untuk mendukung generasi emas itu, Gogol menyuarakan dunia pendidikan harus mulai berbenah secara meyeluruh. “Salah satunya adalah Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemkot Probolinggo dalam PPDB jenjang SD dan SMP telah menetapkan regulasi dalam pelaksanaannya dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Pedoman PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP tahun ajaran 2022/2023,” urainya.
Gogol menegaskan, pelaksanaan PPDB di Kota Probolinggo harus memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Kota Probolinggo usia sekolah agar peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. “Saya berharap bapak dan ibu sekalian dapat melaksanakannya sesuai pedoman yang sudah ada. Karena Pemerintah Kota Probolinggo selalu konsisten dalam memprioritaskan bidang pendidikan di Kota Probolinggo,” tandasnya. Acara ini mengundang narasumber Ketua DPRD Abdul Mujib dan Kabag Hukum Denny Bagus Erwanto. (DY/fa)