Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ajak Masyarakat Melek Hukum

2022

KADEMANGAN - Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tingkat Kecamatan se- Kota Probolinggo, di pendapa Kecamatan Kademangan, Senin (8/8).

“Jadi mudah-mudahan yang hadir disini nanti mendengarkan penjelasan dari narasumber. Banyak ilmu yang diterima sehingga bisa memahami atau melek hukum,” buka wali kota.

Di depan Camat Kademangan Gofur Efendi, Kabag Hukum Denny Bagus Erwanto, Ketua Pengadilan Negeri Yusti Sinianus Radja, Kasi Intelijen Kejari Thesar Yudi Prasetya dan peserta sosialisasi sekira 60 orang itu menekankan pada harapan masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum. “Karena jika masyarakat mencari keadilan betul-betul memahami aturan dan regulasinya,” tutur Habib Hadi.

Sosialisasi tersebut mengundang ketua LPM, tokoh masyarakat-tokoh agama, perwakilan RT / RW setempat, dan lurah serta ketua TP PKK Kelurahan se- Kecamatan Kademangan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kecerdasan masyarakat dalam bidang penegakan hukum.

“Kalau warganya cerdas, insyaallah tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya. Jadi mudah-mudahan sosialisasi ini betul-betul bermanfaat dan bagi warga yang hadir disini bisa menyampaikan pada warga yang lainnya,” harapnya.

Narasumber Kasi Intel Kejari Thesar memberikan materi tentang pengawasan aliran kepercayaan (pakem) dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan aliran yang bisa menodai agama dan menimbulkan keresahan di masyarakat. “Sehingga diharapkan dapat menciptakan toleransi beragama dan bermasyarakat yang harmonis di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Narasumber lainnya adalah Hakim Pengadilan Negeri Jefri Paulus, tentang gugatan sederhana. Merupakan terobosan dalam hukum acara di Indonesia. “Mahkamah Agung menerbitkan peraturan untuk perkara-perkara tertentu diselesaikan dalam 25 hari kerja sehingga biaya-biaya yang ditekan dan masyarakat dapat menikmati prestasi atau hal yang dituntutnya itu,” bebernya. (DY/fa)

 

BAGIKAN