Tahun 2023, Pemkot Siapkan Perlindungan untuk 3.810 Pelaku UMKM

2022

KADEMANGAN - Pemerintah Kota Probolinggo terus berupaya mensejahterakan masyarakatnya. Salah satunya dengan program perlindungan bagi pelaku usaha UMKM melalui BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 mendatang.

Untuk itu, kini Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo mulai gencar melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha UMKM di 5 kecamatan terkait manfaat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Perlindungan ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman bagi pekerja atas risiko finansial akibat kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Dan perlindungan bagi para pelaku usaha apabila ada risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja.

Tercatat sebanyak 3.810 pelaku usaha UMKM yang telah terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan anggaran sebesar Rp 900 juta di tahun 2023. “Di tahun 2023 pelaku UMKM akan difasilitasi dan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun dengan membayar premi sebesar Rp 16.800 per orang. Kalau dilihat dari besaran preminya sangat kecil tetapi manfaatnya yang sangat luar biasa,” ujar Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro DKUPP, Moh. Sulhan usai kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha di Kelurahan Kademangan, Kamis (24/11). 

Sulhan-sapaan akrabnya, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini digelar di 5 kecamatan dengan mengundang perwakilan pelaku usaha UMKM dari masing-masing kecamatan sebanyak 50 orang. 

“Para pelaku UMKM sangat antusias, mereka seolah tidak percaya dengan jaminan yang akan diperoleh nantinya. BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi semuanya baik itu pelaku usaha dan keluarganya. Dan inilah kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya,” bebernya.

Ia juga menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha UMKM harus memiliki kartu UMKM. Cara mendapatkan kartu ini sangat mudah yaitu memiliki KTP Kota Probolinggo, menyiapkan kartu keluarga, foto usaha dan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa didapatkan secara online. “Pelaku UMKM langsung datang saja ke MPP di GOR A.Yani untuk mendaftar dan mendapatkan kartu UMKM,” imbuh Sulhan.

Saat ini, lanjut Sulhan, jumlah pelaku usaha di Kota Probolinggo sebanyak 19.750 UMKM, namun yang sudah memiliki kartu UMKM sebanyak 5.700 UMKM. “Mengapa tidak semua dimasukkan? Karena data sebanyak 3.810 pelaku UMKM yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah data di bulan Juni lalu. Seiring berjalannya waktu jumlah pelaku UMKM terus bertambah hingga 5.700. Sisanya ini nanti masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Porbolinggo, Andrian Arif Sanjaya mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat langsung digunakan ketika yang bersangkutan sudah terdaftar dan melakukan pembayaran premi. 

“Untuk sektor UMKM atau pekerja mandiri hanya membayar premi sebesar Rp 16.800 dengan manfaat yang bisa diterima. Antara lain perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja berupa biaya pengobatan unlimited, ketika sementara tidak mampu bekerja mendapatkan penggantian upah. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja kemudian meninggal dunia akan mendapatkan santunan senilai 48 kali gaji yang dilaporkan bahkan mendapatkan beasiswa senilai Rp 174 juta bagi ahli warisnya,” urainya.

Menurutnya, sejauh ini yang dipahami oleh masyarakat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal saja. Sebenarnya pekerja di sektor informal juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Tentunya kami mengharapkan masyarakat menjadi sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan kesadaran ini masyarakat akan sukarela dan menyadari perlindungan ini sangat penting untuk dirinya sendiri dan keluarganya,” harapnya.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha UMKM Agung Pramono, mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM. 

“Karena dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan semakin menambah semangat bagi pelaku UMKM. Karena dalam bekerja pasti ada risiko sehingga jika terjadi kecelakaan kerja yang tidak diinginkan bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (mir/fa)

BAGIKAN