KANIGARAN - Guna menambah jumlah produk UMKM Kota Probolinggo yang bersertifikasi halal, pemerintah setempat gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikat Jaminan Produk Halal Produk UMKM Kota Probolinggo, Senin (30/5) pagi di Gedung Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo.
Penyelenggara acara, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Fitriawati mengatakan bahwa dalam bimtek ini pelaku UMKM nantinya juga akan dibimbing untuk mengajukan izin melalui aplikasi halal. "Kegiatan hari ini tidak hanya sosialisasi namun ibu-ibu ini yang tergabung dalam UMKM bisa langsung mendaftarkan dan akan ada pendampingan untuk masuk ke aplikasi halal," terangnya di depan 100 orang peserta UMKM.
Mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan menyampaikan pentingnya pelaku usaha memiliki sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. "Selain meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk pangan juga dengan penerbitan sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing serta memperluas pasar produk UMKM," jelas Asdum Budiono.
Disampaikan pula olehnya, dari total 6.325 UMKM makanan dan minuman di Kota Probolinggo, hanya 5% yang telah bersertifikat halal. "Pada tahun 2022, jumlah UMKM di Kota Probolinggo mencapai 19.645 orang, UMKM bergerak di sektor makanan dan minuman mencapai 6.325 atau 32,2%, dari jumlah pelaku usaha makanan dan minuman tersebut hanya sekitar 321 orang yang telah bersertifikat halal atau mencapai 5%," ungkap Budiono.
Rencananya dalam bimtek ini peserta akan mendapatkan materi mengenai manual sistem jaminan produk halal untuk sertifikasi produk halal. Pembahasannya meliputi komitmen dan tanggung jawab, sumber bahan, proses produk halal, produk yang dihasilkan serta pemantauan dan evaluasi.
Narasumber dari Halal Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Nurun Masyitoh menjelaskan alasan kenapa setiap pemilik UMKM wajib memiliki sertifikasi halal. "Sekarang adalah sudah menjadi kewajiban dengan adanya UU Cipta Kerja itu, jadi nanti ada masanya pada tahun 2024 jika pelaku usaha terutama produk makanan tidak memiliki sertifikat halal maka nanti ada sanksi bapak ibu," jelasnya.
Pemilik usaha pembuatan telur asin, Muhammad Khoirul yang menjadi salah satu peserta bimtek mengungkapkan alasannya mengajukan sertifikat halal untuk usaha makanannya. "Penting sekali, karena semua itu harus memakai halal ya agar kedepannya bisa bersaing di pasaran," ungkap Khoirul.
Dalam pembukaan bimtek tersebut turut hadir Kabag Adm. Perekonomian dan Pembangunan Heri Astuti, Kepala Diskominfo Pujo Agung Satrio, Kepala DPMPTSP Naker M. Abas, Camat Kedopok Imam Cahyadi, Camat Kademangan Gofur Effendy serta perwakilan dari Kemenag Kota Probolinggo. (dp/fa)