18 Parpol Tandatangani Pakta Integritas, Bertekad Jalankan Pemilu Damai

2023

KANIGARAN – Sebanyak 18 partai politik se-Kota Probolinggo berkomitmen untuk menjalankan pemilu damai tahun 2024 yang dituangkan dalam Pakta Integritas Pemilu Damai Tahun 2024 Kota Probolinggo. Penandatanganan pakta integritas ke-18 parpol tersebut diselenggarakan pada Senin Pagi (19/6) di Gedung Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo.

18 parpol tersebut ialah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasional Demokrat, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sosial, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda Perubahan Indonesia, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Di tahun 2024 mendatang, 18 parpol akan berlaga dalam 2 (dua) pesta demokrasi yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Yaitu pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 dan  pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 november 2024. Tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 juni 2022 yang lalu.

Terdapat enam poin penting yang ditekankan dalam perjanjian pemilu damai tersebut yang dibacakan oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin (selengkapnya lihat grafis). Walikota pun berharap pemilu berjalan lancar sesuai rencana. “Mudah-mudahan berjalan lancar dan momentum ini bisa dijadikan wadah dalam menampung gagasan, wada edukasi bukan menjadi sarana perpecahan pada masyarakat. Bisa menjadi wadah edukasi untuk masyarakat, bisa memahami makna pemilu itu apa. Yang sejatinya masyarakatlah yang berhak untuk menerima informasi seluas-luasnya tentang pemilu ini,” tekannya.

Mantan anggota SPR RI ini mengingatkan siapa saja bahwa isu SARA akan dijadikan akan untuk mengadu domba. Terutama oleh provokator yang menginginkan pemilu tidak berjalan lancar. Karena itu ia berharap pemerintah harus bisa menjaga netralitas. “Mari libatkan semua tokoh agama, pemuda/ mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat. Agar dapat memberikan energi positif dan bisa membentengi apabila ada isu SARA yang berkembang. Kita bisa bersama-sama menjaga kerukunan dan kedamaian, jangan sampai terpecah belah karena kepentingan,” jelasnya.

Penandatangan pakta integritas sekaligus serah terima bantuan politik (Banpol) ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda drg. Ninik Irawibawati, Ketua KPU, dan Ketua Banwaslu.

Dalam hal penyerahan bantuan politik, hanya diikuti oleh delapan partai polotik yang mendapat kursi di DPRD Kota Probolinggo. Ke-delapan parpol tersebut ialah PKB, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, dan PPP.

Bantuan keuangan kepada partai politik ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota atau kader partai politik dan masyarakat. Sehingga diharapkan peningkatkan kesadaran hak dan kewajiban, serta partisipasi politik dan inisiatif masyarakat mengalami peningkatan. Utamanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dampaknya, pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 diharapkan dapat berjalan lancar, damai dan sukses.

Habib Hadi juga mengatakan laporan hasil pemeriksaan atas laporan pertangggungjawaban banpol tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dinilai baik. Hal ini menunjukkan adanya perubahan yang positif dalam penggunaan dan pelaporan pertanggungjawaban banpol dari tahun sebelumnya.  Bantuan keuangan partai politik (banpol) yang sudah disalurkan ke rekening partai politik, wajib digunakan dan  dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

“Khusus untuk Bakesbangpol agar terus berkoordinasi dan memonitoring terhadap pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik tersebut untuk meminimalisir kesalahan dikemudian hari,” jelas bapak empat anak ini.

Mengenai besaran banpol yang diterima, Titik Widyawati, Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo menjelaskan jumlah perolehan bantuan ditentukan jumlah suara kedelapan parpol tersebut pada pemilu tahun 2018 lalu. “Banpol ini merupakan bantuan yang diterima oleh parpol yang memiliki perwakilan di DPRD. Untuk besarannya yaitu Rp. 6.151/suara. Nah nanti dikalikan berapa suara yang mereka dapatkan. Setiap parpol berbeda besarannya,” pungkasnya. (sit/qie)

BAGIKAN