Berperan dalam Pembangunan Daerah, Bakesbangpol Gelar Sosialisasi kepada Ormas

2023

MAYANGAN - Pembinaan organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo. Di kesempatan ini, Bakesbangpol adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas). Acara yang mengundang 80 pengurus ormas itu digelar pada Rabu (13/9) pagi di aula bakesbangpol setempat.

Membuka acara mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, kepala bakesbangpol, Muhammad Sonhadji mengatakan keberadaan ormas bermanfaat dan dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah. “Merupakan potensi pembangunan bangsa yang strategis untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah maupun nasional,” terang kepala bakesbangpol yang juga mengungkapkan jumlah ormas di Kota Probolinggo sebanyak 192 ormas, terdiri dari 83 perkumpulan dan 109 yayasan itu.

Muhammad Sonhadji juga mengingatkan kepada para pengurus ormas untuk selalu menggunakan aplikasi Sibipo dalam pelaporan aktivitas organisasinya. “Manfaatkan aplikasi yang ada di Bakesbangpol Kota Probolinggo, yang diperuntukkan bagi pengurus ormas, toga, tomas dan siapapun yang mau melaporkan keberadaan organisasinya. Ataupun memperbarui organisasinya yang keberadaannya sudah dilaporkan ke Bakesbangol Kota Probolinggo, melalui aplikasi Sibipo (Sistem Informasi Bidang Poldagri Ormas) Bakesbangpol Kota Probolinggo,” terangnya

Hadir sebagai pemateri dari Kaur Bin. Ops. Sat Intelkam Polres Probolinggo Kota Mukhlis Hadi menyampaikan himbauan kepada pengurus ormas untuk memenuhi kelengkapan administrasi yang dikumpulkan di Bakesbangpol. Serta menekankan agar  pengurus menjalankan organisasi sesuai dengan visi misi yang ditetapkan. “Masing-masing ormas itu juga melaksanakan tugasnya sesuai dengan visi misi, ya itu yang harus dilaksanakan,” pesan Mukhlis. 

Materi berikutnya dari Bakesangpol adalah penggunaan hibah sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan ormas. Dasar hukumnya tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Serta Peraturan Walikota Probolinggo No. 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial. (dp/qie)

BAGIKAN