KANIGARAN – Pemkot Probolinggo bersama BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan membahas beberapa hal penting dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kota Probolinggo di Command Center, Kamis (13/4) siang. Sejumlah catatan pun harus menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh instansi terkait.
Diketahui, Kota Probolinggo yang memiliki jumlah penduduk sekira 243.241 jiwa yang sudah terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini progress pencapaian Universal Health Coverage (UHC) per Maret 2023 adalah sebesar 99.91 persen.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr. Dina Diana Permata menyampaikan BPJS Kesehatan akan menyerahkan data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri menunggak di Kota Probolinggo kepada pemda untuk diverifikasi dan didaftarkan menjadi peserta PBPU BP Pemda Kota Probolinggo. Selain itu, NIK tidak valid pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sudah dilakukan pemadanan oleh Dispendukcapil serta kenaikan tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) sedang dalam proses.
dr. Dina pun berupaya memberikan kemudahan kepada peserta JKN agar mendapatkan pelayanan kesehatan lebih mudah, lebih cepat dan tidak ribet. Ia meminta dukungan pada Pemkot Probolinggo terkait aplikasi mobile JKN.
“Harapannya dari seluruh ASN yang ada di Pemkot Probolinggo, minimal mereka sudah mendownload aplikasi mobile JKN. Nantinya bisa diperluas ke seluruh masyarakat karena aplikasi mobile JKN memudahkan mendapatkan informasi terkait program JKN dan berbagai pelayanannya (display ketersediaan tempat tidur, konsultasi dengan dokter FKTP, antrean online, peserta bisa mendapatkan obat iter maksimal 2 kali dan display informasi jadwal operasi),” serunya.
Sementara itu, Sekda drg Ninik Ira Wibawati menyambut baik atas terselenggaranya giat ini. Menurutnya, pemerintah dan para pemangku kepentingan bertanggungjawab atas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. “Maka dalam forum komunikasi hari ini kita duduk bersama untuk beberapa tujuan. Seperti tercapainya komunikasi yang baik terkait pelaksanaan program JKN- KIS, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama strategis. Kemudian tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS dan mempermudah koordinasi antar instansi terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala di lapangan,” tandasnya. (dy/fa)