DKUP Berikan Diklat Penilaian Kesehatan Koperasi Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kota Probolinggo

2023

MAYANGAN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo menggelar pendidikan dan pelatihan pemeriksaan kesehatan koperasi bagi 30 pengurus atau pengawas koperasi di Kota Probolinggo, Senin (9/10) di Ombas Resto and Café.

Diklat yang dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 9-12 Oktober 2023, bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi. Selain itu, agar pengurus dan pengawas koperasi dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan koperasi masing-masing, sehingga dapat menentukan langkah-langkah pengelolaan selanjutnya.

“Serta untuk memperoleh data dan atau keterangan lainnya dalam rangka mengetahui kesesuaian praktek dan pengelolaan usaha koperasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi anggotanya,” ujar Plt. Kabid Koperasi Chati Suprichati dalam laporannya.

Sementara, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, Fitriawati saat membuka diklat dengan membacakan sambutan Wali Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan koperasi merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah dan menganalisis data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksi.

“Pemeriksaan kesehatan menjadi elemen penting dalam pengawasan koperasi karena memberikan gambaran mengenai kondisi koperasi yang menjadi obyek pengawasan selama periode tahun buku yang diperiksa,” terangnya.

Dinamika perkembangan koperasi dari tahun ke tahun terus berkembang dengan adanya berbagai aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, terutama dalam hal pengawasan koperasi. Maka, sesuai Juknis Nomor 15 Tahun 2021 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan koperasi, terdapat 4 aspek penilaian yaitu tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan dan permodalan.

Harapannya, melalui pemeriksaan kesehatan koperasi para pengurus maupun pengawas koperasi bisa mengetahui kondisi koperasi yang dikelola, sehingga bisa meningkatkan kesehatannya. “Selain itu juga diharapkan dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan koperasi masing-masing, agar dapat menentukan langkah selanjutnya. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi anggotanya,” bebernya.

Kondisi koperasi yang menjadi obyek pemeriksaan kesehatan diklasifikasikan menjadi 4 kategori, yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus. Nantinya, dari hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi perbaikan dari kekurangan yang dimiliki, sehingga dapat berbenah lebih baik lagi. Selain itu, juga dapat diterapkan sanksi jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan koperasi.

“Saya berharap agar para peserta benar-benar mengikuti diklat ini dengan baik, karena pemeriksaan kesehatan koperasi ini sangat penting dalam menjalankan pengawasan koperasi,” harapnya.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jatim dan widyaiswara UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jatim. (mir/uby)

BAGIKAN