MAYANGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Ruang Sidang Utama, Kamis (11/5).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib didampingi Wakil Ketua I H. Nasution dan Wakil Ketua II Fernanda Zulkarnain, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati, disampaikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.425/386/011.2/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo masa jabatan 2019-2024. Yaitu, pemberhentian Machrus Ali sebagai Anggota DPRD Kota Probolinggo dan mengangkat Nur Hudana sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo sisa masa jabatan tahun 2019-2024, terhitung mulai dari tanggal pengucapan sumpah/janji.
“Saya mengucapkan selamat atas diambilnya sumpah/janji Nur Hudana sebagai Anggota DPRD PAW di sisa masa jabatan 2019-2024. Mudah-mudahan ini menjadi awal untuk kembali mengabdikan diri kepada rakyat, bangsa dan negara,”ucap Ketua DPRD Abdul Mujib.
Sementara itu, Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Probolinggo Nur Hudana mengaku akan berdaptasi dengan jabatannya, meski sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2014-2019. “Kita lihat agenda dan kita sesuaikan dengan pembahasan di DPRD. Mudah-mudahan amanah dan maslahat dengan jabatan ini,”tandasnya.
Dalam kegiatan juga dihadiri unsur forkopimda, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ketua Bawaslu, dan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (mir/uby)