Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Probolinggo, Masuki Tahap Konsultasi Publik Kedua

2023

MAYANGAN - Pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai tindak lanjut rancangan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2025-2030 memasuki tahap konsultasi publik kedua. Langkah ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Retno Wandansari saat melaporkan tujuan giatnya, Senin (11/12) di Puri Manggala Bakti mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. “Saat ini masuk pada penyampaian hasil analisa perumusan isu strategis terhadap proyeksi dan alternatif skenario arah kebijakan pembangunan Kota Probolinggo  2025-2030,” ujarnya.

Dalam acara yang mengundang pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo, perguruan tinggi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan berjumlah 100 orang itu dibuka Asisten Perekenomian dan Pembangunan Wawan Soegiyantono yang mewakili Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin. Dalam sambutannya Asisten Wawan mengatakan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah  wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. “Program penyusunan KLHS oleh pemerintah daerah dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, RPJPD dan RPJMD, serta kebijakan rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak resiko lingkungan hidup,” katanya.

Menurutnya, fokus penyusunan KLHS RPJMD adalah pada pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan termasuk integrasi berbagai kebijakan strategis pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah serta kebutuhan untuk mengkaji dan mengevaluasi capaian tujuan pembangunan berkelanjutan Kota Probolinggo. “Mekanisme penyusunan RPJMD Kota Probolinggo tahun 2025-2030 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah,” terangnya.

Merujuk pada pentingnya penyusunan KLHS RPJMD terdapat beberapa tahapan dalam penyusunan KLHS RPJMD yang tidak boleh dilewati yaitu kick off meeting, membentuk tim pembuat KLHS RPJMD, identifikasi dan pengumpulan data, analisis data, konsultasi publik I, alternatif proyeksi, konsultasi publik II, pembuatan laporan, penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi.

“Pada saat ini sudah di tahapan konsultasi publik II dengan agenda penyampaian hasil analisa perumusan isu strategis terhadap proyeksi dan alternatif skenario arah kebijakan pembangunan Kota Probolinggo tahun 2025 – 2030,” bebernya.

Ia juga menyebutkan penjaringan isu strategis diperoleh 25 isu kemudian dirumuskan menjadi lima isu prioritas, diantaranya pengendalian pencemaran dan meningkatkan kualitas lingkungan, perubahan iklim dan ketahanan pangan, mengoptimalkan sarana prasarana wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan) dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu melalui pertemuan yang penting menyangkut keterbukaan informasi transparansi akuntabilitas publik, Wawan mengajak seluruh peserta untuk dapat menyusun KLHS RPJMD Kota Probolinggo tahun 2025-2030 sebagai instrumen bagi daerah untuk dapat mensinkronkan berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ke dalam dokumen RPJMD. Sehingga perencanaan pembangunan  Kota Probolinggo didasari oleh prinsip-prinsip lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdul Mujib yang turut hadir dalam acara ini mengaku bangga karena DLH pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ia mengapresiasi kinerja Pemkot Probolinggo dan jajarannya yang telah meraih penghargaan itu. “Mari kita bersama-sama membangun karakter masyarakat agar mulai sadar untuk bersama menangani masalah sampah dan lingkungan. Karena dampak yang dirasakan tidak akan terjadi setahun, dua tahun tapi tahun-tahun yang panjang ke depannya,” ajaknya.

Pertemuan ini menghadirkan narasumber Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim dan Universitas Brawijaya Malang. (dy/qie)

BAGIKAN