MAYANGAN - Penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tahun 2023 digelar di Orin Hall and Resto, Rabu (15/3).
“Kerja sama ini bertujuan untuk penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan (litigasi dan non litigasi),” ujar Kabag Hukum Denny Bagus Erwanto dalam laporannya.
Momentum penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat membantu Pemkot Probolinggo dan memberikan dampak yang positif bagi pelayanan masyarakat serta meningkatkan kewibawaan pemerintah sebagai pelayan publik yang profesional. Penanganan terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah akan memberikan dukungan bagi suksesnya tugas-tugas penegakan supremasi hukum yang menjadi komitmen Kejaksaan Negeri.
“Selama saya menjabat dari tahun 2019, sudah banyak kolaborasi kebersamaan yang luar biasa. Maka saya minta pada semua perangkat daerah, terus lakukan konsolidasi dan bertanya melalui Bagian Hukum, sehingga kita semua bisa melaksanakan dengan aman dan sesuai regulasi,” tutur Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya.
Habib Hadi menyebut terkait aset pemkot yang sempat dikuasai oleh pihak ketiga. Dengan dibantu oleh Kejari aset tersebut dapat kembali. Selain itu, saat pandemi covid-19 Pemerintah Kota Probolinggo berani mengambil tantangan melaksanakan refocusing anggaran dan dengan pendampingan dari kejari refocusing anggaran berjalan dengan baik dan benar.
“Ini adalah upaya-upaya kebersamaan untuk saling menjaga dan menyelamatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan juga ada program strategi daerah yang perlu mendapatkan pendampingan dari kejaksaan yang sudah berjalan dengan baik khususnya pada pembangunan Rumah Sakit Ar Rozy yang telah masuk dalam Perpres Nomor 80 tahun 2019. Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Ia berharap semua perangkat daerah dapat berkonsultasi dengan kejari melalui Bagian Hukum, jika dirasa ada keraguan. “Karena kita ingin lakukan sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai ada kealpaan tanpa ada pendampingan. Apabila di anggaran itu ada kekurangan-kekurangan lebih bagus ditunda daripada dipaksa yang nantinya akan berdampak terhadap persoalan hukum, maka jangan ragu-ragu, jangan takut dan jangan segan bertanya,” tegas wali kota.
Sementara itu, Kajari Kota Probolinggo Abdul Mubin menyambut baik penandatanganan perjanjian ini sebagai bentuk kerja sama dalam hal pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tugas di bidang perdata dan tata usaha negara dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga kehadiran JPN di Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang kejaksaan, disebutkan bahwa di bidang tata usaha negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
Sebagaimana yang tercantum dan dibacakan dalam pokok-pokok perjanjian saat ini, bahwa jasa hukum yang dapat diberikan pada Pemerintah Kota Probolinggo mencakup 3 hal, yaitu bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, artinya kita telah mempererat dan mengikat hubungan emosional. JPN siap mendampingi dan memberikan jasa hukum kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Untuk upaya preventif terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari, tidak ada salahnya bagi Pemkot Probolinggo khususnya bagi PD (perangkat daerah), kami siap untuk melayani segala permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” terang Kajari Abdul Mubin.
Kajari menambahkan, tugas JPN adalah memulihkan kekayaan negara, menyelamatkan kekayaan negara, dan menegakkan kewibawaan pemerintah. “Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kota Probolinggo. Saya harap kepala PD tidak perlu sungkan atau menganggap diskusi dengan kami sesuatu yang berisiko,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa JPN di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo selalu mengupdate diri, mengaktualisasikan diri, dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. “Jika perlu kajari langsung yang akan turun tangan untuk bekerja sama. Kami tidak bisa bekerja sendiri jika tidak ada yang mengajukan permohonan atau surat kuasa khusus, maka JPN tidak ada artinya karena kedudukan JPN adalah pasif. Kami bergerak apabila ada permohonan dari Pemerintah Kota Probolinggo,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira wibawati, jajaran kejari, kepala perangkat daerah, dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (mir/fa)