KANIGARAN - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia tahun 2023, Rabu (25/2) siang. Kegiatan ini sebagai bagian dari tindak lanjut hasil rapat forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu di Sentul, Jakarta. Dimana Presiden Joko Widodo menetapkan 8 arahan untuk ditindaklanjuti.
Hal ini diungkapkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Irjen Pol Tomsi Tohir Balaw dengan memaparkan sejumlah agenda pertemuan yang diikuti secara virtual oleh kepala daerah dan forkopimda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Diantaranya Launching Aplikasi APIP Lapor, penandatanganan perjanjian kerja sama pengawasan Kesinergian Pengawasan Bantuan Operasional Sekolah, Kesinergian Pengawasan Dana Alokasi Khusus dan Kesinergian Pengawasan Dana Alokasi Khusus Keluarga Berencana. Dalam rapat itu juga dilakukan diskusi panel I tentang pengawasan pengelolaan APBD dan diskusi panel II tentang pengawasan pelayanan publik, keuangan desa, BUMD dan penguatan APIP.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI Burhanuddin dalam arahannya menekankan pada penandatanganan tersebut merupakan sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Kami sampaikan bahwa sinergitas dalam menangani suatu informasi itu adalah dimulai dari APIP maupun APH. Tetapi utamanya yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman yang di daerah bersinergi ini agar tidak kelihatan gaduh. Sehingga tidak ada lagi yang namanya polemik diskriminasi,” terangnya.
Menurutnya, tidak ada lagi penyekatan penanganan suatu masalah yang ditangani APIP maupun APH secara sendiri-sendiri. Ia pun mengimbau pada Kajati dan Kajari untuk tidak melakukan sesuatu di luar tugas. “Dan saya ingin mensinergikan juga bahwa pengawasan saya bukan hanya terletak pada struktur yang ada pada kami. Tetapi pengawasan masyarakat juga bisa saya harapkan tentunya teman-teman inspektorat bisa memberikan informasi pada saya. Saya tidak mengharapkan ada laporan untuk mendiskriminasikan seseorang dan meminggirkan seseorang dari suatu jabatannya. Buat laporan yang bisa dipertanggungjawabkan,” imbaunya.
Dalam penandatangan kerja sama itu terdapat hal menarik menurutnya, yakni laporan/pengaduan yang ditindaklanjuti adalah laporan yang memenuhi syarat. Diantaranya, ada identitas pelapor dan bukti permulaan pelaporan.
Selanjutnya, Kapolri RI yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menekankan pada anggota Polri khususnya di lingkungan penyidik untuk dapat bersinergi dengan APIP dalam pelaksananya. “Dimana setiap tindakan kepolisian harus adaptif terhadap arah kebijakan pemerintah guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mensukseskan pembangunan nasional. Jangan sampai tindakan yang dilakukan penyidik justru menghambat program pemerintah,” tekannya.
Mendagri Jenderal Tito Karnavian dalam arahannya menekankan pada delapan arahan Presiden Joko Widodo. Diantaranya kendalikan inflasi, turunkan kemiskinan ekstrim, dorong daerah untuk turunkan stunting 14 persen di tahun 2024, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan dedung (PBG), maksimalkan pengelolaan keuangan daerah, susun rencana induk (masterplan) penataan kota, jaga stabilitas politik dan keamanan menjelang Pemilu 2024 dan jamin kebebasan beragama. (DY/fa)