Tingkatkan Standar Pelayanan, DPMPTSP Kota Probolinggo Selenggarakan Forum Konsultasi Publik

2023

MAYANGAN - Forum Konsultasi Publik tentang Standard Pelayanan diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. Acara yang bertempat di Gedung Pertemuan Bale Hinggil ini dilaksanakan pada Rabu (15/11) dengan mengundang 100 orang peserta. Yakni 80 orang dari pelaku usaha berbagai bidang seperti vendor reklame, hotel, real estate, pertokoan, dan pelaku usaha, serta 20 orang dari perangkat daerah terkait.

Menurut M. Abbas, Kepala DPMTSP, bahwa acara hari itu diselenggarakan untuk menindaklanjuti Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Juga Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standard Pelayanan Publik.

“Jadi kami sebagai salah satu unsur penyelenggara pelayanan publik harus mempunyai dasar dan pedoman terkait dengan standard pelayanan. Untuk memulai standard pelayanan itu bagaimana, kami awali dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini dengan melibatkan seluruh elemen dari masyarakat. Dan undangan yang hadir di sini merupakan keterwakilan dari seluruh pelaku usaha yang ada. Jadi saran dan kritik yang mereka sampaikan sebagai wakil dari pelaku usaha lainnya,” ujar Kadis Abbas – sapaan akrabnya.

Kadis Abbas melanjutkan bahwa tujuan diadakannya acara ini yaitu menyelaraskan harapan masyarakat terkait pelayanan publik dengan Pemkot Probolinggo sebagai penyelenggara pelayanan publik. “Sehingga nantinya tercipta pedoman dan tolak ukur dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan harapan mereka,” imbuhnya.

Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut ialah Suciati Ningsih Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, serta Kabid Pendapatan Heri Supriyono pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.

Narasumber terundang memberikan materi terkait pelayanan pengeluaran surat rekomendasi yang diberikan perangkat daerah.

Seperti salah satu materi yang diberikan oleh BPPKAD, perihal izin pemasangan reklame. Narasumber menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar izin dapat dikeluarkan. (sit/qie)

BAGIKAN