KANIGARAN - Menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo gelar sosialisasi. Menggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara, Selasa (7/11) pagi dilaksanakan "Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo" di ruang pertemuan Hotel Bromo Park.
Disampaikan oleh Kepala BKPSDM Fatchur Rozi, agenda ini merupakan upaya pemerintah kota dalam memberikan pemahaman mengenai sistem pengelolaan kepegawaian berdasarkan undang-undang yang terbaru. “Menyamakan persepsi dan pemahaman dari pihak yang berwenang dan pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo mengenai penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara,” terang Fatchur
Sementara itu, hadir membuka acara mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Sekda drg Ninik Ira Wibawati. Ia mengatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 mengusung perubahan pada berbagai aspek kepegawaian. Salah satunya pada digitalisasi manajemen ASN. Yakni transformasi sistem kerja birokrasi ke arah digital based.
“Dalam menjalankan transformasi birokrasi dan manajemen ASN, setiap ASN dituntut untuk memiliki digital mindset. Hal ini terkait dengan perubahan sistem kerja baru, di mana pekerjaan birokrasi juga telah beralih ke digital based dan struktur organisasi juga mulai bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi.” jelasnya di depan para pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan pemkot itu.
Masih menurut Sekda, dirinya mengakui masih banyak ASN yang belum menguasai digital based. Namun, Sekda Ninik memberikan motivasi bahwa semua itu bisa dipelajari. ASN pun dituntut untuk adaptif terhadap teknologi. “Sebenarnya secara simple, ketika kita memegang android, itu sudah banyak membantu ya. Karena fiturnya sudah berbagai macam, itu bisa kita gunakan. Kita bisa belajar, jadi kita ke depan harus sudah pintar untuk menggunakan teknologi informasi ini," pesan Sekda.
Sebagai narasumber dari KASN, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriadi, memberikan penjelasan mengenai implikasi UU Nomor 20 Tahun 2023. Utamanya terhadap perubahan fungsi kerja di beberapa lembaga pemerintahan, seperti Kementerian PAN-RB, BKN maupun KASN. Tak terkecuali peran ASN di masing-masing daerah juga dituntut untuk meningkatkan kualifikasi kompetensi kinerjanya. “Ini tanggung jawab bapak ibu sekalian, peran dan fungsi pegawai ASN-nya sendiri juga harus diberi kesadaran dan juga pendekatan terhadap penegakannya. Khususnya yang mengedepankan kualifikasi kompetensi dan kinerja,” jelasnya
Menambahkan, Asisten Pengawasan KASN Mugi juga berpesan kepada BKPSDM setempat untuk turut serta mendorong kinerja ASN dengan menerapkan strategi total reward. “Ada total reward strateginya, nah ini dari BKPSDM yang harus dibuat. Bagaimana kebijakan tentang kesejahteraan dan juga penghargaan ASN di Kota Probolinggo, ini juga bisa memperekat komitmen, keterikatan PNS dengan OPD nya,” tambahnya. (dp/qie)