Kanigaran – Guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, secara mendadak Penjabat Wali Kota Taufik Kurniawan mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Selain memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, giat ini juga langsung menggelar tes urine, Jumat pagi (25/10).
Sejumlah 50 orang meliputi Pj Wali Kota Taufik Kurniawan, Sekda Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, diambil sampel urine nya. Pj Wali Kota Taufik Kurniawan menuturkan jika kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Kita semangatnya berkomitmen agar Kota Probolinggo bebas narkoba. Kita mulai pencegahan dari internal pemkot. Dengan adanya tes ini diharapkan jajaran di bawahnya berpikir seribu kali sebelum berkecimpung dengan narkoba. Selain ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan yang ada, juga bakal ditelusuri terlebih dahulu statusnya sebagai pengguna atau pengedar. Karena tadi sudah dijelaskan oleh BNN Jatim,” urai orang nomor satu di kota ini.
Menurutnya, tes semacam ini menjadi penting dan bisa berkelanjutan. Namun dibutuhkan dukungan anggaran termasuk dukungan dari BNN. Dalam waktu dekat penerimaan PPPK dan ASN bakal menjadi persyaratan wajib bagi mereka agar ada surat keterangan bebas narkoba, yang otomatis mereka harus melakukan tes urine terlebih dahulu.
Sementara itu, materi penyalahgunaan narkoba disampaikan oleh Masduki, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jatim.
Agenda semacam ini seringkali digelar oleh BNN Provinsi Jatim di berbagai tempat.
“Kami terbiasa melakukan roadshow, baik instansi pemerintah, swasta maupun kampus. Bahkan ribuan tes urine digelar bagi mahasiswa kampus. Semua dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika,” urainya.
Ia juga meminta agar peserta tes urine tidak perlu khawatir jika hasilnya nanti positif. Apalagi jika seminggu terakhir mengkonsumsi obat-obatan yang direkomendasi oleh dokternya.
“Silakan disampaikan kepada dokter yang bertugas, konsumsi obat apa saja yang diresepkan oleh dokternya. Harus disampaikan sebelum diperiksa,” imbuhnya.
Selain itu Masduki juga menjelaskan, jika merasa menjadi korban atau pemakai, sesuai amanah UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di pasal 54 disebutkan, pecandu, penyalahguna, korban penyalahguna narkotika hukumnya direhabilitasi. Sedangkan di pasal 128 bagi pecandu dan penyalahguna di bawah umur, dilaporkan oleh orang tuanya atau walinya atau melaporkan dirinya sendiri ke IPWL atau BNN, maka tidak dituntut pidana.
“Selanjutnya dilakukan asessment untuk mengetahui tingkat kecanduannya. Mulai dari ringan, sedang atau berat. Lalu ada proses rehabilitasi melalui rawat inap apa rawat jalan, sesuai dengan tingkat kecanduannya. Rehabilitasi membutuhkan waktu waktu antara 3 -6 bulan, namun pemulihan dibutuhkan seumur hidup. Dan yang terpenting itu supporting system dari keluarga dan orang terdekat supaya tidak kembali menggunakan narkoba,” tambahnya.
Sedangkan hasil dari tes urine bisa diketahui dalam waktu 3 menit usai di tes dengan alat yang telah disediakan oleh tim medis dari BNNP Jatim. Semua peserta tes urine hasilnya negatif. (yul/pin)