Deklarasi GSRA, Dorong Percepatan Sertifikasi Elektronik

2024

WONOASIH - Bertempat di pendopo Kelurahan Sumbertaman, Senin (22/4) pagi digelar sebuah Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) yang dilaksanakan melalui video conference bersama kabupaten/kota se-Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Nurkholis, Kepala BPN Kota Probolinggo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepala Bappeda Litbang, Camat Wonoasih, serta pelaku UMKM tempe yang ada di Kelurahan Sumbertaman.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Nurkholis mengatakan bahwa Pemkot Probolinggo siap bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mensukseskan percepatan sertifikasi aset. Sebab, Gerakan Sinergi Reforma Agraria ini, menurutnya penting untuk mengurangi ketimpangan pemilikan tanah.

“Reforma agraria ini sangat luar biasa, ibaratnya tidak ada sejengkal tanah pun di bumi ini yang tidak bersertifikat. Untuk Kota Probolinggo sendiri memang ada beberapa aset kami yang belum bersertifikat, yang terbaru ada Pantai Permata seluas 40 Ha. Nanti akan kita segera sertifikatkan agar tidak ada yang saling klaim,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Probolinggo Sugeng Muljosantoso dalam sambutannya menegaskan bahwa reforma agraria menjadi salah satu cara untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Khususnya kepada usaha kecil dan menengah. “Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan sertifikat paling tidak tanahnya terlindungi. Kalau punya usaha, usahanya akan nyaman karena tidak lagi sibuk dengan urusan masalah tanah,” jelasnya.

Sugeng menjelaskan lebih rinci bahwa reforma agraria terdiri dari penataan aset dan akses. Penataan aset berkaitan dengan upaya untuk memetakan seluruh aset bersertifikat. Sedangkan penataan akses berkaitan dengan bagaimana seluruh aset atau bidang tanah di Kota Probolinggo ini bersertifikat. 

“Alhamdulillah, Kota Probolinggo tidak lama lagi akan menjadi kota lengkap. Artinya, semua bidang tanah sudah terdaftar. Kalaupun ada yang belum terdaftar itu pun biasanya aset milik pemerintah. Tapi kami sudah petakan, baik luas, subjek maupun objeknya, tinggal didaftarkan saja ke badan pertanahan untuk bersertifikat,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Sugeng juga meminta dukungan pemerintah agar terus mendorong seluruh aset pemda beralih ke sertifikat elektronik. Diketahui, saat ini hampir 3000 lebih aset pemerintah telah bersertifikat namun baru 30 yang sudah dialihkan menjadi sertifikat elektronik. (uby/dp)

BAGIKAN