Disetujui, Sekda Ninik Lakukan Penandatangan Kesepakatan KUA PPAS P-APBD bersama DPRD

2024

KANIGARAN – Sekira jam 10 pagi tadi (8/8), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilangsungkan di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo.

Rapat diawali dengan penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Muchlas Kurniawan. Jalannya rapat paripurna yang dihadiri sekitar 20 dari 30 anggota DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Nasution, yang juga dihadiri para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat.

Cak Yon, sapaan akrab Nasution, meminta persetujuan lisan kepada anggota DPRD di hadapan unsur pejabat di lingkungan Pemkot terkait KUA PPAS P-APBD. “Apakah dapat disetujui?,” ucapnya yang kemudian diikuti jawaban setuju oleh semua anggota dewan. Ia pun membubuhkan tanda tangannya, dan diikuti oleh Sekda Kota Probolinggo.

Ditemui usai acara, Sekda Ninik mengucapkan terima kasih atas telah terlaksananya seluruh rangkaian pembahasan hingga ditandanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2024 yang juga merupakan amanat dari peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemkot dengan DPRD dalam proses perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024. Jadi kemarin ada beberapa kebijakan (pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah, red) yang memang bisa dirubah atas saran Banggar. Banggar sendiri sudah memberikan evaluasi juga, nanti di Raperda baru kita tetapkan lagi,” kata Ninik.

Dibandingkan dengan KUA PPAS awal, lanjutnya, perubahan APBD ini ada selisih anggaran yang cukup jauh. Karena di KUA PPAS awal dana-dana khusus belum masuk, namun kebijakannya tetap merujuk pada RKPD.

Ninik menambahkan bahwa masalah dan tantangan pembangunan Kota Probolinggo semakin berat dan kompleks. Oleh sebab itu perubahan APBD yang ditetapkan harus bersifat antisipatif, khususnya terhadap berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada.

“Hal inilah yang dimaksud agar APBD dirancang menjadi APBD yang sehat dan APBD yang berbasis kesejahteraan. Dengan begitu mudah-mudahan kita mampu mewujudkan harapan-harapan besar dalam pembangunan kota sebagaimana amanah besar masyarakat,” pungkasnya. (es/pin)

BAGIKAN