DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Inisiatif

2024

KANIGARAN - Penjabat Wali Kota Probolinggo Mochamad Taufik Kurniawan menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Dewan dalam rangka Penyampaian  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pembahasan Dua Raperda Kota Probolinggo Tahun 2024 dan Penyampaian Pendapat Wali Kota Probolinggo terhadap Pembahasan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo Tahun 2024, Kamis (31/10) di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Syntha menjelaskan Rapat Paripurna pada pagi hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan dua Raperda Kota Probolinggo tahun 2024. “Yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelasnya.

Sementara, dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan dan Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Air.

Mengacu pada agenda pokok Rapat Paripurna Dewan tersebut di atas, selanjutnya 7 fraksi menyerahkan pemandangan umumnya dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Shynta yang didampingi oleh Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani.

Selanjutnya terkait Penyampaian Pendapat Wali Kota Probolinggo, Penjabat Taufik menyampaikan secara singkat terkait Raperda yang menjadi inisiatif dari DPRD ini. “Yang pertama, terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan, kami mohon penjelasan lebih lanjut terkait dengan apa dasar pertimbangan disusunnya Raperda tersebut. Kemudian sejauh mana Raperda ini menjangkau rakyat kecil dan pembudi daya dalam mengembangkan dan meningkatkan usahanya,” urainya.

Kedua, lanjutnya, terkait Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Air. “Sama halnya dengan Raperda yang pertama, kami mohon penjelasan lebih lanjut terkait dengan apa dasar pertimbangan disusunnya tentang Raperda tersebut. Kemudian dalam melakukan pencegahan pengendalian dan pemeliharaan terhadap perlindungan dan pengelolaan mutu air, siapa yang melaksanakan dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (dy/uby)

BAGIKAN