DPRD Kota Probolinggo Sepakati Raperda P-APBD 2024

2024

Kanigaran - DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran terhadap Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (19/8).

Dijelaskan oleh Ketua DPRD Abdul Mujib mengatakan, rapat yang dilaksanakan hari ini merupakan kelanjutan dari proses tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Probolinggo tahun anggaran 2024 yang telah memasuki tahapan pembahasan Badan Anggaran.

"Salah satu kewenangan dan tugas dari Badan Anggaran DPRD sesuai ketentuan pasal 60 huruf c, Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo  adalah memberikan saran dan pendapat kepada wali kota dalam mempersiapkan rancangan peraturan tentang Perubahan APBD Kota Probolinggo tahun anggaran 2024,” jelasnya saat memimpin jalannya rapat.

Berdasarkan suara terbanyak, fraksi-fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan laporan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“Dari laporan saran dan pendapat badan anggaran tersebut menjadi dasar persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Probolinggo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” tutupnya.

Ditemui usai rapat mewakili Penjabat Wali Kota Nurkholis, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati menguraikan ada beberapa pergeseran terkait pos anggaran di Raperda ini. “Jadi di saran Raperda ini terdapat perpindahan anggaran, misalnya anggaran dari Rumah Sakit Ar-Rozy bergeser kemana, pokoknya lintas OPD dan sebagainya yang dibahas di Raperda P-APBD untuk dipenuhi dan diserahkan ke Gubernur,” pungkasnya. (dy/uby)

BAGIKAN